Jumat, 14 Agustus 2026

Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Medan, Barbut 4,12 Gram!

P. Silalahi - Jumat, 14 Agustus 2026 18:00 WIB
Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Medan, Barbut 4,12 Gram!
facebook @Jhon Fitra Sagala labusel
Salah seorang terduga pelaku yang ditangkap Satres Narkoba Polres Labusel .

Polisi kemudian mengamankan YM alias Yuda di lokasi yang sama. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,71 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, handphone Redmi warna hitam, kotak handphone warna putih serta uang tunai Rp129 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Baca Juga:

Dengan begitu, total barang bukti yang diduga sabu dari kedua terduga mencapai 4,12 gram bruto.

Pengungkapan dua terduga tersebut tidak lantas membuat penyelidikan berhenti. Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga:

"Pengembangan terhadap jaringan ini masih terus dilakukan.Kami tidak ingin berhenti pada dua orang yang sudah diamankan.Setiap informasi akan kami dalami dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lainnya,"tegas AKP Sahat.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di tengah upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika, partisipasi masyarakat dinilai memiliki peran penting. Informasi dari lingkungan sekitar dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas narkotika.

AKP Sahat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

"Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar setiap informasi terkait peredaran narkotika segera disampaikan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau ke Polsek terdekat. Kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur," pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 14 plastik klip transparan diduga berisi sabu, satu kotak warna cokelat, satu kotak handphone warna putih, satu pipet berbentuk sekop, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu handphone Realme warna hitam, satu handphone Redmi warna hitam serta uang tunai Rp129 ribu.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan
Digerebek..!!! 3 Pria di Aek Kanopan Timur Diamankan, Sabu 1,99 Gram Disita
TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin 1,3 Ton
Polres Batu Bara Bongkar 2 Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Polsek Air Batu Ungkap Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Polres Labuhanbatu Bongkar Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Marbau
komentar
beritaTerbaru