Sepekan, Polres Paluta Amankan 5 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika
Polres Paluta Amankan 5 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika dalam Sepekan.
Peristiwa 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas Utara (Paluta) berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika hanya dalam waktu satu minggu setelah polres itu diresmikan.
Penangkapan ini merupakan langkah awal Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajaroandono, S.I.K., M.H., dalam merespons atensi Kapolda Sumatera Utara untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Paluta.

Baca Juga:
"Ini komitmen kami tentunya, dari atensi Bapak Kapolda, seminggu kami diresmikan inilah hasil tangkapan yang kami dapat," tegas Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Polres Paluta AKP Dahnial Saragih, S.H., M.H., PS Kasat Narkoba Polres Paluta Iptu Sarumpaet, S.H., Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap, S.H .,M.H., Kasiwas Polres Paluta Ipda M Hutabarat, Kasi Propam Polres Paluta Iptu Julkarnaen Batubara, dan Kasi Humas Polres Paluta Ipda Arif Rahman Naibaho, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Padang Bolak, Selasa (18/8/2026).
Dalam rilisnya, AKBP Dhery--sebagaimana disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @info paluta yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 19 Agustus 2026-- memaparkan total barang bukti yang berhasil disita dari kelima tersangka. Barang bukti utama meliputi 22,77 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 17 butir pil ekstasi.
Baca Juga:
Selain itu, polisi juga menyita empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp302.000, serta satu unit timbangan elektrik.
Atas tindak kejahatan tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Terkait ancaman hukuman, AKBP Dhery menegaskan,
"Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.2 miliar," ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, kelima tersangka diamankan di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda, tersangka pertama berinisial ASH (27), diamankan pada 7 Agustus 2026 di lokasi halaman Dinas Kantor Pekerjaan Umum (PU). Tersangka kedua berinisial AJS (27), ditangkap pada 10 Agustus 2026.***
Polres Paluta Amankan 5 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika dalam Sepekan.
Peristiwa 9 menit lalu
Ini Bukti Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto Anti Narkoba dan Begal.
Kriminal 48 menit lalu
Hadiri Konser Merah Putih, Wali Kota Wesly Ajak Jadikan Semangat Kemerdekaan sebagai Energi Positif.
Sumut satu jam lalu
Dari Sumatera Utara untuk Nusa Tenggara Timur, Kepedulian Tak Mengenal Jarak.
Medan satu jam lalu
BNN Musnahkan Ladang Ganja 12 Hektar di Nagan Raya, Aceh
Peristiwa 2 jam lalu
Wali Kota Wesly Diwakili Asisten Subrata Lumbantobing Bagikan Pohon Cabai Layak Konsumsi ke 53 Kelurahan seKota Pematangsiantar
Sumut 3 jam lalu
Rakerda dan Nilai Sebuah Konsistensi
Editorial 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Tengaj Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria terduga
Kriminal 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Tengah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria yang diduga sebag
Kriminal 15 jam lalu
Posmeto Medan , Binjai Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP., meninjau langsung sekaligus menyerahkan bantuan kepada warga yang menj
Sumut 15 jam lalu