Tinjau Distribusi Air Bersih di Griya Kencana, Rico Waas Pastikan Pekerjaan Berjalan Optimal
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dampingi Walikota Medan Rico Waas
Medan 58 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Merauke– Polisi menetapkan Maulana alias MRP (juga disebut Maulana Paputungan) sebagai tersangka utama dalam kasus kematian putrinya, Julia Risky Ramadiana (11 tahun), yang merupakan anak berkebutuhan khusus dengan gangguan komunikasi (tunawicara/tunarungu). Korban merupakan siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Merauke.
Kasus ini bermula pada 27 Oktober 2025. Julia dilaporkan hilang dari rumahnya di kawasan Gang Haji Kasim / Jalan H. Kasim, Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, sekitar pukul 03.00 WIT. Pada siang harinya, sekitar pukul 13.30 WIT, jasad korban ditemukan tergeletak di semak-semak dekat rumah, sekitar 100 meter dari tempat tinggalnya.
Awalnya, Maulana melaporkan bahwa anaknya menjadi korban penculikan dan perampokan. Ia sempat tampil di depan publik seolah-olah sebagai ayah yang tabah dan mencari keadilan, sehingga sempat mendapat simpati masyarakat. Namun, penyidik PolresMerauke tidak terpengaruh oleh narasi tersebut.
Baca Juga:
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan intensif selama hampir sembilan hingga sepuluh bulan, melibatkan 16 saksi, 4 ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik, hingga ekshumasi, pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara keterangan awal pelaku dengan fakta di lapangan.
Keterangan Maulana juga sering berubah-ubah. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk indikasi darah di pakaian tersangka, serta total sekitar 26 barang bukti.
Baca Juga:
Hasil tes urine yang dilakukan sehari setelah kejadian (28 Oktober 2025) menunjukkan Maulana positif menggunakan narkotika jenis ganja. Diduga kuat, pada saat kejadian ia berada di bawah pengaruh zat tersebut.
Motif pembunuhan diduga terkait persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Polisi belum merinci secara detail persoalan tersebut. Terdapat juga laporan awal dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Beberapa pemberitaan menyebut adanya unsur mutilasi dalam aksi tersebut.
Maulana ditangkap di kediamannya pada 18 Agustus 2026 dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto ketentuan terkait, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Saat ini ia telah ditahan.
Istri Maulana juga telah diperiksa dan masih berstatus saksi. Polisi menekankan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai bukti yang ada.(Kumparan/BBS)
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dampingi Walikota Medan Rico Waas
Medan 58 menit lalu
POSMETRO MEDANKepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan terus mengalir melalui DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota M
Medan 59 menit lalu
POSMETRO MEDANSeorang pria yang diduga merupakan mahasiswa baru meninggal dunia usai melompat dari lantai 20 Gedung Universitas Prima Indone
Peristiwa 7 jam lalu
Walikota Medan Rico Waas tinjau RTLH Belawan
Medan 7 jam lalu
Kegiatan HUT TNI
Medan 16 jam lalu
Pj sekda Kota Medan Erfin Fachrurrazi memberikan arahan
Medan 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan perlindungan pek
Sumut 16 jam lalu
Posmetro Medan, Binjai Ketua TP PKK Kota Binjai, Ny. Nurhayati Amir Hamzah, menghadiri pembinaan UMKM dan pariwisata dalam rangka Lomba Ka
Medan 18 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Ungkapan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Medan yang nyaris menjadi k
Medan 18 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan 1 Pemerintah Kabupaten Deli Serdang siap mendukung perluasan akses listrik, termasuk penambahan sambungan bagi 105
Sumut 19 jam lalu