Senin, 24 Agustus 2026

Astaga! Kena Ganja, Ayah Mutilasi Putrinya yang Disabilitas, Mayatnya Dibuang di Semak-semak

Faliruddin Lubis - Minggu, 23 Agustus 2026 09:51 WIB
Astaga! Kena Ganja, Ayah Mutilasi Putrinya yang Disabilitas, Mayatnya Dibuang di Semak-semak
IST
Tersangka saat digiring petugas.

POSMETRO MEDAN,Merauke– Polisi menetapkan Maulana alias MRP (juga disebut Maulana Paputungan) sebagai tersangka utama dalam kasus kematian putrinya, Julia Risky Ramadiana (11 tahun), yang merupakan anak berkebutuhan khusus dengan gangguan komunikasi (tunawicara/tunarungu). Korban merupakan siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Merauke.

Kasus ini bermula pada 27 Oktober 2025. Julia dilaporkan hilang dari rumahnya di kawasan Gang Haji Kasim / Jalan H. Kasim, Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, sekitar pukul 03.00 WIT. Pada siang harinya, sekitar pukul 13.30 WIT, jasad korban ditemukan tergeletak di semak-semak dekat rumah, sekitar 100 meter dari tempat tinggalnya.

Awalnya, Maulana melaporkan bahwa anaknya menjadi korban penculikan dan perampokan. Ia sempat tampil di depan publik seolah-olah sebagai ayah yang tabah dan mencari keadilan, sehingga sempat mendapat simpati masyarakat. Namun, penyidik PolresMerauke tidak terpengaruh oleh narasi tersebut.

Baca Juga:

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan intensif selama hampir sembilan hingga sepuluh bulan, melibatkan 16 saksi, 4 ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik, hingga ekshumasi, pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara keterangan awal pelaku dengan fakta di lapangan.

Keterangan Maulana juga sering berubah-ubah. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk indikasi darah di pakaian tersangka, serta total sekitar 26 barang bukti.

Baca Juga:

Hasil tes urine yang dilakukan sehari setelah kejadian (28 Oktober 2025) menunjukkan Maulana positif menggunakan narkotika jenis ganja. Diduga kuat, pada saat kejadian ia berada di bawah pengaruh zat tersebut.

Motif pembunuhan diduga terkait persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Polisi belum merinci secara detail persoalan tersebut. Terdapat juga laporan awal dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Beberapa pemberitaan menyebut adanya unsur mutilasi dalam aksi tersebut.

Maulana ditangkap di kediamannya pada 18 Agustus 2026 dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto ketentuan terkait, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Saat ini ia telah ditahan.

Istri Maulana juga telah diperiksa dan masih berstatus saksi. Polisi menekankan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai bukti yang ada.(Kumparan/BBS)

Tags
beritaTerkait
Ditodong Sajam Uang Rp2 Juta Digasak, 1 Komplotan Perampok Belawan Dicokok
Sisir Titik Rawan, Polres Tanjungbalai Pastikan Kota Tanjungbalai Aman dari Geng Motor dan Begal
Pekerja Pengaspalan Asal Bekasi Luka-luka Tertabrak Truk Tangki di Asahan
Seorang Pria Ditangkap di Kisaran, Simpan Sabu 44,27 Gram dan 3 Butir Pil Ekstasi
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Polisi Amankan Remaja Pemilik Akun Instagram Geng Motor di Medan
komentar
beritaTerbaru