Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Kota Pematangsiantar
Brimob Sumut Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Ruko Malam Hari di Kota Pematangsiantar
Peristiwa 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Merauke– Polisi menetapkan Maulana alias MRP (juga disebut Maulana Paputungan) sebagai tersangka utama dalam kasus kematian putrinya, Julia Risky Ramadiana (11 tahun), yang merupakan anak berkebutuhan khusus dengan gangguan komunikasi (tunawicara/tunarungu). Korban merupakan siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Merauke.
Kasus ini bermula pada 27 Oktober 2025. Julia dilaporkan hilang dari rumahnya di kawasan Gang Haji Kasim / Jalan H. Kasim, Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, sekitar pukul 03.00 WIT. Pada siang harinya, sekitar pukul 13.30 WIT, jasad korban ditemukan tergeletak di semak-semak dekat rumah, sekitar 100 meter dari tempat tinggalnya.
Awalnya, Maulana melaporkan bahwa anaknya menjadi korban penculikan dan perampokan. Ia sempat tampil di depan publik seolah-olah sebagai ayah yang tabah dan mencari keadilan, sehingga sempat mendapat simpati masyarakat. Namun, penyidik PolresMerauke tidak terpengaruh oleh narasi tersebut.
Baca Juga:
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan intensif selama hampir sembilan hingga sepuluh bulan, melibatkan 16 saksi, 4 ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik, hingga ekshumasi, pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara keterangan awal pelaku dengan fakta di lapangan.
Keterangan Maulana juga sering berubah-ubah. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk indikasi darah di pakaian tersangka, serta total sekitar 26 barang bukti.
Baca Juga:
Hasil tes urine yang dilakukan sehari setelah kejadian (28 Oktober 2025) menunjukkan Maulana positif menggunakan narkotika jenis ganja. Diduga kuat, pada saat kejadian ia berada di bawah pengaruh zat tersebut.
Motif pembunuhan diduga terkait persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Polisi belum merinci secara detail persoalan tersebut. Terdapat juga laporan awal dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Beberapa pemberitaan menyebut adanya unsur mutilasi dalam aksi tersebut.
Maulana ditangkap di kediamannya pada 18 Agustus 2026 dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto ketentuan terkait, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Saat ini ia telah ditahan.
Istri Maulana juga telah diperiksa dan masih berstatus saksi. Polisi menekankan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai bukti yang ada.(Kumparan/BBS)
Brimob Sumut Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Ruko Malam Hari di Kota Pematangsiantar
Peristiwa 4 jam lalu
Pria Diduga Bacok Warga di Deli Serdang, Pelaku Ditangkap.
Peristiwa 4 jam lalu
Pria di Medan Ditodong Komplotan Perampok Pakai Sajam, Uang Rp 2 Juta Raib
Kriminal 5 jam lalu
KM Cendrawasih Laut Terbakar di Belawan, Blower Mesin Diduga Meledak hingga Api Lahap Kapal.
Peristiwa 5 jam lalu
Sisir Titik Rawan, Polres Tanjungbalai Pastikan Kota Tanjungbalai Aman dari Geng Motor dan Begal
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mendorong enam badan usaha milik daerah (BUMD) di Su
Medan 6 jam lalu
Buat Laporan Palsu Sepeda Motor Kredit Hilang, Dua Sohib Ini Gol di Polsek Medan Tembung.
Kriminal 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian kepada masyarakat, Minggu (23/8/2026)di Pulau Brayan, Kecamatan Medan Barat,
Medan 6 jam lalu
Mengenal Bunthora Situmorang, Maestro Musik Batak dan Kisah Panjang Trio Lasidos.
Profil 7 jam lalu
Wanita Asal Banda Aceh Curi Dompet Berisi 2 Cincin Emas Milik Warga Lhokseumawe.
Peristiwa 8 jam lalu