Kamis, 03 September 2026

Penangkapan Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang di Samosir Diprotes AMPDT

P. Silalahi - Kamis, 03 September 2026 11:04 WIB
Penangkapan Konten Kreator TikTok  Polda Sitanggang di Samosir Diprotes AMPDT
facebook @kabar daerah 66
Penangkapan terlapor pemilik akun TikTok “polda stg” alias Polda Sitanggang oleh personel Polres Kuansing diprotes Aliansi Mahasiswa/Pemuda Peduli Danau Toba (AMPDT).

POSMETRO MEDAN- Aliansi Mahasiswa/Pemuda Peduli Danau Toba (AMPDT) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun tangan memeriksa Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), Kasat Reskrim, serta personel penyidik yang terlibat dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

AMPDT menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan terlapor pemilik akun TikTok "polda stg", Polda Sitanggang. Sorotan utama diarahkan pada tindakan penjemputan terlapor di kediamannya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang disebut terjadi hanya tiga hari setelah laporan polisi dibuat.

Ketua Umum AMPDT, Rico Nainggolan --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN Kamis 3 September 2026-- mengatakan laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik itu dibuat pada Jumat, 28 Agustus 2026. Namun, pada Senin, 31 Agustus 2026, terlapor disebut langsung dijemput paksa personel Satreskrim Polres Kuansing.

Baca Juga:

Menurut AMPDT, persoalan yang perlu diperiksa bukan semata-mata substansi perkara, melainkan apakah seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai hukum acara pidana dan prosedur kepolisian.

"Prosedur macam apa yang diterapkan di Polres Kuansing? Laporan masuk tanggal 28 Agustus, lalu 31 Agustus terlapor langsung dijemput tanpa adanya proses pemanggilan resmi terlebih dulu. Kami mempertanyakan dasar dan prosedur tindakan tersebut," tegas Rico.

Baca Juga:

Ia menilai apabila tindakan paksa dilakukan tanpa tahapan yang semestinya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum, khususnya menyangkut prinsip due process of law dan perlindungan hak warga negara.

Rico bahkan meminta agar Propam Mabes Polri tidak hanya memeriksa Kasat Reskrim, tetapi juga mengevaluasi seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan jajaran Polres Kuansing dalam perkara tersebut.

"Stop kriminalisasi masyarakat kecil. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tindakan Polres Kuansing kami nilai lebih barbar dari cara bicara Polda Sitanggang," ujar Rico.

Sementara itu, Korwil AMPDT Kabupaten Samosir, Ambrin Simbolon menilai dugaan penjemputan terlapor tanpa didahului proses pemanggilan formal perlu mendapatkan perhatian serius.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mengikuti mekanisme yang berlaku.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
PKK Deli Serdang Edukasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di PAUD Santa Katarina
Viral, Polda Sitanggang Ditangkap Satreskrim Polres Kuansing
Pemkab Samosir: Jangan Coba-coba Membangun Tanpa Izin
Rp27,85 M Digelontorkan! Jalan Simpang Gotting–Janji Raja di Samosir Dipacu Tuntas
Bupati Samosir Sambut Pergantian Kajari, Apresiasi Pengabdian Satria Irawan dan Selamat Datang Akwan Annas
Kapolda Sumut  Whisnu Hermawan Jajaki Situs Pusuk Buhit
komentar
beritaTerbaru