Polres Kuansing menegaskan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup.
Baca Juga:
"Kami sudah menggelar perkara sesuai mekanisme. Alat bukti kami sudah cukup untuk menetapkan status tersangka. Tiga alat bukti sudah terpenuhi," tegasnya.
Baca Juga:
Kasus ini bermula dari viralnya foto Polda Sitanggang yang terlihat memegang botol berisi minuman tuak di atas jalur Pacu Jalur 2026 di Tepian Narosa, Teluk Kuantan. Saat itu, ia diketahui datang ke Kuansing untuk menyaksikan Festival Pacu Jalur.
Aksinya itu kemudian ditegur seorang warga setempat bernama Darwis.
Usai mendapat teguran, Polda Sitanggang bersama Ketua PBK Kuansing, Hardianto Manik sempat membuat video klarifikasi dan permintaan maaf.
Namun setelah kembali ke kampung halamannya di Samosir, Polda Sitanggang diduga kembali melontarkan ucapan tidak pantas yang ditujukan kepada Darwis melalui akun media sosial pribadinya.
Tags
beritaTerkait
komentar