POSMETRO MEDAN -Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (DPP-HBB), Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara beserta jajarannya atas respons cepat dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Ritman Marbun.
Lamsiang mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangkap, menetapkan Ritman Marbun sebagai tersangka, serta melakukan penahanan terkait dugaan penghinaan terhadap Tuhan Yesus dan penistaan agama Kristen.
Baca Juga:
Menurut Lamsiang, sejak video yang diduga berisi penghinaan tersebut viral di media sosial, dirinya terus menjalin komunikasi secara intensif dengan Direktorat Siber Polda Sumut, termasuk Kasubdit Siber, agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Ia mengaku bersyukur karena dalam waktu relatif singkat, aparat kepolisian bergerak hingga menangkap Ritman Marbun pada Senin malam, 26 Oktober 2026.
"Sejak awal video ini viral, saya secara intens berkomunikasi dengan Direktorat Siber Polda Sumut dan Kasubdit Siber agar pemilik akun ini segera ditindak. Saya mengucapkan terima kasih karena dalam waktu yang sangat singkat, Senin tengah malam, Ritman Marbun sudah ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan sekarang sudah ditahan," ujar Lamsiang, Rabu (28/10/2026).
Tags
beritaTerkait
komentar