Senin, 21 September 2026

PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar

Evi Tanjung - Senin, 21 September 2026 21:31 WIB
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
ist
Sidang perkara dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, nomor 8, Medan, Senin (21/9) sore.

Dalam keterangannya di persidangan, Nur Erdian sendiri mengakui uang tersebut berada padanya dan menyebut dirinya sempat meminjam sebagian untuk membayar biaya kuliah. Sisanya, menurut keterangannya, tetap ada dan kemudian dikembalikan sepenuhnya untuk barang bukti

Ketua Majelis Hakim M. Nazir kemudian menggali persoalan tersebut dengan pertanyaan sederhana, apakah uang itu akan dikembalikan apabila perkara tidak terjadi?

Baca Juga:

Pertanyaan tersebut membuat Nur Erdian sempat terdiam sebelum memberikan jawabannya.

Perkara ini tidak lagi sekadar berbicara mengenai ada atau tidaknya uang, tetapi mengenai asal-usul, tujuan, kewenangan, serta hubungan uang tersebut dengan proses pengadaan.

Baca Juga:

PH: Nur Erdian Bukan Pejabat Dinas Kominfo dan tidak punya kewenangan menentukan dan membatalkan Vendor Jaringan Internet.

Menurut PH ketika uang Rp150 juta diterima dari sales PT.Whiz Digital Berjaya untuk Anggaran Maintenance Cost, Nur Erdian belum bertugas di Dinas Kominfo. Bahkan ketika kemudian menjabat sebagai PPTK pada bulan Februari 2026, PH menyatakan proses penentuan vendor telah selesai dan tidak ada kaitannya dengan Nur Erdian.

Keterangan Nur Erdian saat persidangan Ketika ditanya jaksa mengenai jabatannya, ia menjelaskan menjadi PPTK setelah penetapan Vendor selesai dan Jaringan Internet telah digunakan, ketika itu Nur Erdian masih menjadi staf pada BPKPAD dan kemudian menjabat sebagai Kasubag Umum Kepegawaian di Kominfo.

Karena itu, PH mempertanyakan hubungan langsung antara uang yang diterima dengan kewenangan Nur Erdian dalam menentukan PT Whiz Digital Berjaya sebagai penyedia.

Keterangan Ahli Edi Yunara Kembali Disorot

Pembelaan tersebut juga dikaitkan dengan keterangan ahli hukum pidana Dr. Edi Yunara, S.H., M.Hum., dalam sidang sebelumnya.

Tags
beritaTerkait
Sumut Raih Peringkat 5 Pada MTQN XXXI Semarang
Pemkab Deli Serdang Dukung Pemeriksaan Pendahuluan BPK RI
Sipostes Perkuat Transformasi Posyandu 6 SPM di Deli Serdang
P3-TGAI Perkuat Irigasi di 57 Titik, Serap 38.475 Tenaga Kerja di Deli Serdang
Desa Bakaran Batu Wakili Deli Serdang dalam Evaluasi PHBS Tingkat Sumut
Presiden El Salvador Nayib Bukele Perang Melawan Korupsi, Dari Geng Kriminal ke Pejabat Korup
komentar
beritaTerbaru