Sumut Raih Peringkat 5 Pada MTQN XXXI Semarang
POSMETRO MEDAN, Semarang Provinsi Sumatera Utara meraih peringkat 5 pada Musabaqah Tilawatil Quran Nasional ke XXX Tahun 2026 di Semarang.
Inter-Nasional satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN - Perkara dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, nomor 8, Medan, Senin (21/9) sore.
Tim penasihat hukum terdakwa Nur Erdian Ritonga mengatakan terlalu prematur penyidik Polda Sumatera Utara dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan uang Rp175 juta yang diserahkan oleh sales PT.Whiz adalah uang suap.
Penasihat hukum Ir. Pahala Sitorus, SH MH MM. didampingi timnya, Ganda Putra Marbun, SH MH dan Baginta Manihuruk,SH.MH mengatakan konstruksi perkara harus dilihat secara utuh sejak proses pengadaan, penetapan penyedia, penerbitan kontrak dan Pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga:
Pahala dan tim menyatakan pengadaan internet tersebut telah selesai dan berjalan berdasarkan proses yang benar, Bahkan terungkap pada fakta persidangan spesifikasi teknis yang diperoleh lebih tinggi dibanding pengadaan sebelumnya dan nilai kontrak lebih rendah dari sebelumnya dengan keuntungan bagi negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Kalau kerugian negara tidak ada, justru negara memperoleh keuntungan, dan proses pengadaan jaringan internet sudah sesuai ketentuan, uang yang diserahkan oleh sales PT.Whiz kepada Nur Erdian bukan uang suap, di mana letak pidananya.
Baca Juga:
Namun, klaim tersebut merupakan argumentasi pihak pembela yang masih harus dinilai majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti persidangan.
Uang Rp175 Juta Jadi Titik Sengketa
Perkara kemudian mengarah pada uang Rp175 juta yang menurut keterangan Sales PT.Whiz Digital Berjaya merupakan biaya pemeliharaan (maintenance cost), bukan success fee untuk mempengaruhi penunjukan penyedia Jaringan Internet.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap adanya uang Rp150 juta yang diterima Nur Erdian dan sisa Rp25 juta menyusul, kemudian diamankan oleh Penyelidik Polda Sumatera Utara yang didakwakan jaksa dengan dugaan success fee.
PH mempertanyakan konstruksi tersebut karena, menurut mereka, uang itu belum digunakan untuk kepentingan yang berkaitan dengan tindak pidana.
POSMETRO MEDAN, Semarang Provinsi Sumatera Utara meraih peringkat 5 pada Musabaqah Tilawatil Quran Nasional ke XXX Tahun 2026 di Semarang.
Inter-Nasional satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN Perkara dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing di Pengadilan Ti
Peristiwa satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya, menerim
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN , Beringin Tim Pembina Posyandu Kabupaten Deli Serdang memperkenalkan Sinergi Posyandu Terintegrasi untuk Deli Serdang Sehat
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Beringin Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Deli Serdang saat ini mencakup 57 ti
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, mewakili Kabupaten Deli Serdang dalam Evaluasi 10 Program Pokok PKK
Sumut 2 jam lalu
Presiden El Salvador Nayib Bukele Perang Melawan Korupsi, Dari Geng Kriminal ke Pejabat Korup.
Inter-Nasional 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pagar Merbau Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara mengevaluasi pelaksanaan program Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS) d
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN , Lubuk Pakam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah menjadi momentum Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupate
Sumut 3 jam lalu
Satu Pelaku Curas Diamankan, Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Dua Perkara Sekaligus.
Peristiwa 5 jam lalu