Senin, 21 September 2026

PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar

Evi Tanjung - Senin, 21 September 2026 21:31 WIB
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
ist
Sidang perkara dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, nomor 8, Medan, Senin (21/9) sore.

Edi menerangkan bahwa tidak setiap pemberian uang kepada ASN otomatis merupakan suap. Menurut ahli, harus dibuktikan hubungan antara pemberian tersebut dengan jabatan dan kewenangan penerima serta tujuan pemberiannya.

Keterangan itu menjadi salah satu pijakan PH untuk mempersoalkan apakah uang Rp25 juta yang oleh jaksa dikonstruksikan sebagai bagian dari success fee benar-benar mempunyai hubungan dengan kewenangan Nur Erdian dalam pengadaan.

Baca Juga:

PH juga menilai perkara tertangkap tangan tidak cukup dilihat semata-mata dari keberadaan uang. Tujuan pemberian dan kaitannya dengan jabatan tetap harus dibuktikan melalui keseluruhan alat bukti.

"Kalau Belum Digunakan, Di Mana Pidananya"

Baca Juga:

Tim PH bahkan membawa persoalan tersebut ke titik yang lebih mendasar.

Menurut mereka, apabila uang Rp175 juta benar merupakan maintenance cost, maka penggunaan dan pertanggungjawabannya seharusnya dilihat dalam rangkaian pelaksanaan kontrak. Mereka menilai proses tersebut belum berjalan sepenuhnya ketika penangkapan terjadi.

Pahala juga berargumentasi bahwa jika yang terjadi sebenarnya adalah persoalan penggunaan uang perusahaan oleh pihak tertentu, persoalan tersebut tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Menurut PH, apabila perusahaan merasa dirugikan oleh penggunaan dana tersebut, mekanisme hukum terhadap pihak yang menggunakan atau mengelolanya menjadi persoalan tersendiri.

Majelis hakim M. Nazir bersama anggota majelis akan menilai hubungan antara uang, jabatan Nur Erdian, proses pengadaan, keterangan saksi-ahli, dokumen kontrak, serta seluruh alat bukti yang telah terungkap di persidangan.

Sebab dalam perkara pidana, pertanyaan terpenting bukan hanya "uang itu ada di tangan siapa, tetapi juga "untuk apa uang itu diberikan, apa kewenangan penerimanya, dan apakah seluruh unsur pidana yang didakwakan benar-benar terbukti(erni)

Tags
beritaTerkait
Sumut Raih Peringkat 5 Pada MTQN XXXI Semarang
Pemkab Deli Serdang Dukung Pemeriksaan Pendahuluan BPK RI
Sipostes Perkuat Transformasi Posyandu 6 SPM di Deli Serdang
P3-TGAI Perkuat Irigasi di 57 Titik, Serap 38.475 Tenaga Kerja di Deli Serdang
Desa Bakaran Batu Wakili Deli Serdang dalam Evaluasi PHBS Tingkat Sumut
Presiden El Salvador Nayib Bukele Perang Melawan Korupsi, Dari Geng Kriminal ke Pejabat Korup
komentar
beritaTerbaru