Jumat, 25 September 2026

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu, 1,36 Gram Dijadikan Barang Bukti

P. Silalahi - Jumat, 25 September 2026 15:15 WIB
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu, 1,36 Gram Dijadikan Barang Bukti
Facebook @Polres Tapanuli Tengah
Terduga pengedar sabu berinisial ST alias Bandit.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) ringkus Seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu berhasil di kediamannya di Dusun II Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (22/9/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial ST (51) alias Bandit, seorang petani warga setempat.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,36 gram, 12 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam-silver, sendok sabu dari pipet plastik, kotak warna merah, serta 1 unit telepon seluler merek Samsung warna merah.

Baca Juga:

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H-- seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @humas Polres tapanuli tengah yang terlihat POSMETRO MEDAN, Jumat 25 September 2026-- membenarkan penangkapan tersebut. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah tempat tinggal tersangka.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Anggoli, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lapangan," ujar AKP Johannes Munthe.

Baca Juga:

Saat penggerebekan di dalam rumah terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan seluruh barang bukti berupa paket sabu siap edar beserta alat timbang dan kemasan plastik klip kosong dalam penguasaan tersangka.

"Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
Sat Resnarkoba Polres Asahan Amankan Kurir Sabu 1,5 Kg di Silau Laut
Polres Pelabuhan Belawan Amankan Terduga Pelaku Pungli di Depan PT Smart
Polres Sibolga Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Satuan Lalu Lintas
Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar dan Pemerasan
Polres Tapteng Tangkap 2 Pengedar Ganja di Barus Utara, 1 Pelaku Residivis
komentar
beritaTerbaru