Rabu, 30 September 2026

Polres Tapanuli Tengah Ringkus 2 Pengedar Sabu di Sorkam Barat, 12,50 Gram Barang Bukti Disita

P. Silalahi - Rabu, 30 September 2026 14:15 WIB
Polres Tapanuli Tengah Ringkus 2 Pengedar Sabu di Sorkam Barat, 12,50 Gram Barang Bukti Disita
facebook @POLRES TAPANULI TENGAH
2 terduga pengedar sabu di Sorkam Barat diamankan polisi.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menggagalkan peredaran gelap narkotika dengan menangkap dua pria terduga pengedar sabu di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NM (48), warga Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga; serta AKS (27), warga Desa Untemungkur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, S.H-- seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Tapanuli tengah yang terlihat POSMETRO MEDAN, Rabu 30 September 2026-- mengonfirmasi penangkapan itu.

Baca Juga:

Dia menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

"Pengungkapan ini berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal di bawah pimpinan IPDA Kasmin Nadeak, S.H.," ujar AKP Johannes Munthe.

Baca Juga:

Petugas bergerak cepat menyergap kedua tersangka saat berada di dalam sebuah kamar kafe di Lingkungan VI, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat.

Dalam penggeledahan awal di lokasi penggerebekan, petugas menemukan dua paket sabu serta satu unit ponsel merek Vivo warna white metallic pada tersangka NM. Sementara dari tersangka AKS, polisi menyita satu unit ponsel merek Vivo warna green metallic.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka NM. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet cokelat kecil, tiga potongan plastik klip bening, serta dua unit timbangan digital di atas meja kamar.

Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan mencapai 12,50 gram, tiga potongan plastik klip bening, dua unit timbangan digital masing-masing berwarna silver dan hitam, dua unit telepon genggam merek Vivo warna putih metallic dan hijau metallic, serta satu buah dompet kecil berwarna cokelat.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polsek Torgamba Amankan ZAS, 1,7 Gram Barang Bukti Disita
Awalnya Ditangkap Warga Kasus Penggelapan Motor, Pria di Perbaungan Malah Ketangkul Kantongi Sabu
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu di Pandan
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba 7 Paket Sabu Disita
Duh... Sembunyikan Sabu di Bawah Bunga, Lansia di Pegajahan Diringkus Polres Sergai
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Bertekad Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
komentar
beritaTerbaru