Minggu, 04 Oktober 2026

JANGAN DITIRU...Benar-benar Apes, Seorang Kades Digerebek Bareng Janda, Kena Sanksi Adat

P. Silalahi - Minggu, 04 Oktober 2026 21:00 WIB
JANGAN DITIRU...Benar-benar Apes, Seorang Kades Digerebek Bareng Janda, Kena Sanksi Adat
facebook @Adbondro pasmi
Sang Kades yang digerebek bersama seorang janda.

POSMETRO MEDAN- Seorang kepala desa berinisial RA harus menerima sanksi adat berupa denda emas seberat 10 gram. Tak hanya itu, hasil musyawarah adat juga mewajibkan pelaksanaan selamatan bersih desa dengan menyembelih seekor kambing jantan berusia dua tahun.

Sanksi tersebut diputuskan setelah RA diketahui berada di rumah seorang perangkat Desa Sido Urip berinisial NA, yang berstatus janda pada Rabu malam, 30 September 2026.

Baca Juga:

Peristiwa yang terjadi di Dusun I Desa Sido Uripdi Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara itu kemudian menjadi perhatian warga hingga berujung pada penyelesaian melalui mekanisme adat setempat.

Informasi mengenai keberadaan RA di rumah NA yang berstatus janda diketahui warga sekitar tengah malam. Warga bersama kepala dusun kemudian mendatangi rumah tersebut untuk memastikan situasi yang terjadi.

Baca Juga:

Persoalan itu selanjutnya dibawa ke forum musyawarah adat yang digelar pada Kamis pagi, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Pertemuan tersebut melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, masyarakat, kedua pihak yang bersangkutan, serta Bhabinkamtibmas.

Setelah melalui pembahasan bersama, musyawarah menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sebagai bentuk penyelesaian persoalan tersebut. Salah satu keputusan utamanya adalah pemberian sanksi berupa denda senilai 10 gram emas kepada pihak yang dikenai ketentuan adat.

Selain denda emas, musyawarah juga menyepakati pelaksanaan selamatan bersih desa dengan menyembelih satu ekor kambing jantan berumur dua tahun. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari hasil kesepakatan adat yang telah dibahas bersama dalam pertemuan tersebut.

Seluruh hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan kesepakatan. RA dan NA disebut telah menyatakan kesediaan untuk mengikuti keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut.

Kepala Desa Sido Urip, Sukarnoto, --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Adbondro pasmi yang terlihat POSMETRO MEDAN, Minggu 4 Oktober 2026-- membenarkan bahwa penyelesaian persoalan itu telah dilakukan melalui musyawarah adat. Ia menyebut pelaksanaan sanksi maupun tindak lanjut lainnya akan berjalan sesuai kesepakatan yang telah ditentukan bersama.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim
DPP HARI Soroti Sikap Wali Kota Malang Tolak Program MBG, Nezar Djoeli: Mendagri Harus Beri Sanksi Tegas
70 Persen Bunda Yin Menang Mutlak, Terpilih Pimpin WALUBI Sumut Periode 2026–2031
Musrenbang 2027, UNIMED Sinkronkan Program Prioritas dengan Kebijakan Nasional
Rico Waas Nonaktifkan Lurah AUR, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penyalahgunaan Wewenang
Lurah Paya Pasir Medan Kena Sanksi Disiplin Ringan
komentar
beritaTerbaru