Minggu, 04 Oktober 2026

JANGAN DITIRU...Benar-benar Apes, Seorang Kades Digerebek Bareng Janda, Kena Sanksi Adat

P. Silalahi - Minggu, 04 Oktober 2026 21:00 WIB
JANGAN DITIRU...Benar-benar Apes, Seorang Kades Digerebek Bareng Janda, Kena Sanksi Adat
facebook @Adbondro pasmi
Sang Kades yang digerebek bersama seorang janda.

Dalam forum musyawarah tersebut, RA juga disebut mengaku telah menikah secara siri dengan NA. Namun, menurut Sukarnoto, pengakuan itu belum disertai dokumen tertulis yang diperlihatkan kepada pemerintah desa sebagai bukti pernikahan.

Meski demikian, persoalan mengenai bukti pernikahan tersebut tidak mengubah keputusan sanksi adat yang telah disepakati dalam musyawarah.

Baca Juga:

Selain ketentuan denda emas dan penyembelihan kambing untuk selamatan bersih desa, NA juga menyampaikan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) Desa Sido Urip.

Proses pengunduran diri tersebut masih menunggu tindak lanjut sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Demikian pula pelaksanaan sanksi adat akan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama.

Baca Juga:

Dengan keputusan tersebut, penyelesaian perkara melalui mekanisme adat menjadi langkah yang ditempuh masyarakat setempat. Denda 10 gram emas dan kewajiban menyembelih kambing jantan menjadi dua ketentuan utama yang harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil kesepakatan tersebut.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim
DPP HARI Soroti Sikap Wali Kota Malang Tolak Program MBG, Nezar Djoeli: Mendagri Harus Beri Sanksi Tegas
70 Persen Bunda Yin Menang Mutlak, Terpilih Pimpin WALUBI Sumut Periode 2026–2031
Musrenbang 2027, UNIMED Sinkronkan Program Prioritas dengan Kebijakan Nasional
Rico Waas Nonaktifkan Lurah AUR, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penyalahgunaan Wewenang
Lurah Paya Pasir Medan Kena Sanksi Disiplin Ringan
komentar
beritaTerbaru