Senin, 05 Oktober 2026

Perbaikan di Lapas tidak Sekadar Bersih-bersih

Toga Nainggolan - Senin, 05 Oktober 2026 14:19 WIB
Perbaikan di Lapas tidak Sekadar Bersih-bersih

POSMETRO MEDAN

Ada satu hal yang menarik dari cara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melihat kementerian yang dipimpinnya. Ia tidak pernah menggambarkan persoalan di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai sesuatu yang sederhana.

Sebaliknya, Agus berkali-kali mengakui bahwa institusi yang dipimpinnya menghadapi situasi yang kompleks. Ada persoalan disiplin, integritas, tata kelola, hingga perilaku sebagian pegawai yang tidak sejalan dengan tuntutan sebagai aparatur negara.

Baca Juga:

Tentu saja, ia tidak berhenti pada pengakuan apalagi keluhan. Salah satu ukuran paling nyata dari gerak itu adalah bagaimana ia membenahi institusi dari dalam, termasuk ketika yang harus ditindak adalah orang-orang yang berada di dalam jajaran kementeriannya sendiri.

Baca Juga:

Agus dikenal sebagai pemimpin yang siap pasang badan membela anggota, selama anggota itu benar. Apa pun yang menjadi taruhannya, dia siap. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, dia tidak akan pernah mau menutupi-nutupi.

Data resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode Oktober 2024 hingga Agustus 2026 menunjukkan, sebanyak 1.076 pegawai telah dikenai hukuman disiplin berdasarkan SK yang telah terbit. Rinciannya, 344 hukuman ringan, 525 hukuman sedang, dan 207 hukuman berat. Masih terdapat pula 232 pegawai dalam proses penanganan disiplin.

Angka-angka itu tentu bukan angka yang menyenangkan untuk dibaca oleh sebuah kementerian. Akan tetapi, justru keberanian untuk membuka dan menindak persoalan itulah yang penting.

Institusi yang sehat bukanlah institusi yang tidak pernah menemukan pelanggaran, tetapi institusi yang memiliki keberanian untuk menemukan, memeriksa, dan menindak pelanggaran ketika memang terbukti terjadi.

Dalam data tersebut, pelanggaran SOP menjadi kasus terbanyak dengan 320 kasus. Berikutnya tidak masuk kerja sebanyak 215 kasus, pungutan liar 123 kasus, pelanggaran integritas dan keteladanan 103 kasus, serta penyalahgunaan wewenang 80 kasus.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Menteri Imipas Agus Andrianto: Ratusan Ribu Narapidana Terima Remisi, Sumut Terbanyak Kedua
Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan "Masa Depan Kalian Masih Cerah"
Soroti Dugaan Pelanggaran Paspor, Menteri Imipas Tegaskan Sanksi Pidana bagi Oknum Nakal
Menteri Agus Andrianto Minta Jajarannya Akomodatif Dukung KPK
Agus Andrianto: Terus Berinovasi, Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Bencana Sumatera: Kemanusiaan di Atas Segala-galanya
komentar
beritaTerbaru