Senin, 05 Oktober 2026

Perbaikan di Lapas tidak Sekadar Bersih-bersih

Toga Nainggolan - Senin, 05 Oktober 2026 14:19 WIB
Perbaikan di Lapas tidak Sekadar Bersih-bersih

Ini memperlihatkan bahwa pembenahan yang dilakukan bukan sekadar menyasar pelanggaran yang bersifat administratif ringan. Persoalan yang menyentuh integritas dan kewenangan pun masuk dalam radar penindakan.

Bahkan, ketika Agus berbicara di hadapan Komisi XIII DPR pada Juni lalu, ia menyampaikan secara terbuka bahwa 90 pegawai telah diberhentikan karena melakukan pelanggaran. Data terbaru menunjukkan proses itu tidak berhenti di sana.

Baca Juga:

Hingga Agustus 2026, jumlah pegawai yang diberhentikan telah mencapai 98 orang. Sebanyak 86 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sementara 12 orang diberhentikan tidak dengan hormat.

Jenis pelanggarannya pun beragam.

Baca Juga:

Dalam kategori PDHTAPS, misalnya, terdapat pelanggaran tidak masuk kerja, narkoba, pidana narkoba, pidana perlindungan anak, pelanggaran ketentuan perkawinan, pelanggaran SOP, pidana penganiayaan, gratifikasi, penipuan, penyalahgunaan wewenang hingga pungli. Sedangkan pada kategori PTDH terdapat antara lain pidana TPPU, pidana narkoba, pidana korupsi, KDRT dan penyalahgunaan wewenang.

Pesannya jelas: seragam, jabatan dan posisi tidak boleh menjadi tameng ketika seorang pegawai terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menghadapi kementerian dengan persoalan yang tidak kecil. Namun kompleksitas tidak dijadikannya alasan untuk menunda pembenahan. Justru sebaliknya, kompleksitas itu dijawab dengan konsistensi. Bahkan ketika pelanggaran itu berujung pada konsekuensi paling berat bagi karier seorang pegawai, tindakan tetap dilakukan sesuai ketentuan.

Di balik angka-angka itu terdapat pesan lain: ada proses pembenahan yang sedang berjalan. Pembenahan itu tidak mengenal prinsip melindungi kesalahan hanya karena kesalahan tersebut terjadi di dalam rumah sendiri.

Namun, bersih-bersih tentu tidak cukup hanya dengan menghukum mereka yang terbukti melakukan penyimpangan.

Ada sisi lain yang juga penting: menciptakan sistem dan memberikan jalan agar petugas dapat bekerja dengan benar, sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Menteri Imipas Agus Andrianto: Ratusan Ribu Narapidana Terima Remisi, Sumut Terbanyak Kedua
Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan "Masa Depan Kalian Masih Cerah"
Soroti Dugaan Pelanggaran Paspor, Menteri Imipas Tegaskan Sanksi Pidana bagi Oknum Nakal
Menteri Agus Andrianto Minta Jajarannya Akomodatif Dukung KPK
Agus Andrianto: Terus Berinovasi, Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Bencana Sumatera: Kemanusiaan di Atas Segala-galanya
komentar
beritaTerbaru