Polres Batu Bara Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, 8 Gram Sabu Diamankan
Pria berinisial F (31) diamankan petugas di Dusun I, Desa BulanBulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa 53 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pejabat atau pegawai di lingkungan Imigrasi maupun Pemasyarakatan yang menyalahgunakan wewenang.
Hal ini merespons sorotan publik terkait dugaan penerbitan paspor anak di bawah umur tanpa persetujuan ibu kandung yang diduga melibatkan atensi dari unsur pimpinan masa lalu.
Agus Andrianto menyatakan bahwa seluruh jajaran di Kementerian Imipas wajib memahami fungsi dan batasan kewenangan mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur baku adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Baca Juga:
"Seharusnya semua tahu fungsi dan peran dalam berbagai jenjang struktur organisasi di setiap Kementerian/Lembaga. Tahu mana yang harus dikerjakan, dan aturan apa yang harus dipedomani," ujar Agus saat dimintai keterangan di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Kasus dugaan maladministrasi penerbitan paspor ini mencuat setelah sebuah sumber membeberkan adanya paspor anak berusia 16 tahun yang tetap terbit melalui Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 31 Januari 2025.
Baca Juga:
Padahal, permohonan yang diajukan oleh sang ayah diduga kuat tidak mengantongi surat persetujuan dari ibu kandungnya, Lisa.
Berdasarkan data, paspor anak tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk periode 10 Mei 2022 hingga 10 Mei 2027.
Menanggapi permasalahan integritas seperti ini, Menteri Agus mengimbau elemen masyarakat dan media massa untuk terus berperan aktif mengawal performa jajarannya. Ia berjanji tidak akan menutup mata terhadap setiap laporan penyimpangan yang masuk.
"Informasikan saja kalau ada bentuk penyimpangan dan pasti akan kami dalami. Kalau informasi tersebut benar, tentu akan ada sanksi kepada pelakunya. Sudah cukup banyak pegawai yang disanksi demosi bahkan pidana. Dari media sosial dan informasi teman-teman media, saya banyak mendapat masukan," tegas Agus.
Ia menambahkan, sistem pengawasan di keimigrasian dan pemasyarakatan saat ini sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Namun, efektivitas sistem tersebut kembali lagi pada integritas moral individu yang mengawakinya. Karena itu, Agus memberikan pesan kuat agar seluruh pegawai berani menolak perintah yang melanggar hukum.
Pria berinisial F (31) diamankan petugas di Dusun I, Desa BulanBulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa 53 menit lalu
Menjaga kebersihan kandang penting saat memelihara kesehatan ternak, kata Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Kodim 0207/Simalungun.
Sumut satu jam lalu
Peredaran narkotika jenis sabu di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo dibongkar polisi.
Kriminal 2 jam lalu
Rapat Kalapas ini dipimpin Kalapas Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya yang diikuti seluruh jajaran Pejabat Struktural Lapas Lubuk Pakam.
Sumut 3 jam lalu
Curhat Kamtibmas menyampaikan imbauan berkaitan dengan kamtibmas dan juga imbauan waspada kebakaran.
Sumut 3 jam lalu
Pelantikan pengurus Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boru (PPTSB) Cabang Samosir disambut baik Bupati Vandiko.
Sumut 4 jam lalu
Polda Sitanggang, salah seorang konten kreator TikTok asal Kabupaten Samosir, Sumatera Utara sebagai tersangka kasus UU ITE.
Peristiwa 4 jam lalu
Beredar dan viral rekaman CCTV bernuansa asusila dari salah satu SD di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Viral 4 jam lalu
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok dibongkar.
Peristiwa 5 jam lalu
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial MSN alias Sidik (43) warga Kerompol.
Peristiwa 6 jam lalu