POSMETRO MEDAN- Penanganan laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), menjadi sorotan serius.
Laporan yang menurut keterangan keluarga telah disampaikan ke Polres Humbahas sejak 1 Juni 2026 itu masih menyisakan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara dan tindak lanjut terhadap delapan orang yang disebut sebagai terduga pelaku.
Hingga 16 Oktober 2026, keluarga korban mengaku masih menantikan kepastian hukum.
Baca Juga:
Perkara ini semakin menyita perhatian karena korban disebut mengalami kehamilan dengan perkiraan usia sekitar 7 bulan ketika menjalani pemeriksaan medis di RSUD Doloksanggul pada Mei 2026.
Situasi ini mendorong keluarga dan pihak yang mendampingi mereka meminta agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius.
Baca Juga:
Mereka berharap dugaan tindak pidana ini diusut secara menyeluruh, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, persoalan ini mulai terungkap pada April 2026.
Saat itu, istri pelapor berinisial T.M. melihat kondisi perut putrinya, berinisial L.M., tampak membesar dan tidak seperti biasanya.
Merasa khawatir, pada Rabu, 13 Mei 2026, keluarga membawa L.M ke RSUD Doloksanggul untuk pemeriksaan medis.
Menurut keterangan keluarga, hasil pemeriksaan dokter menunjukkan L.M. positif hamil dengan perkiraan usia kehamilan sekitar 7 bulan.
Keluarga mengaku terkejut dengan hasil pemeriksaan ini. Pelapor kemudian berusaha menanyakan ke putrinya mengenai apa yang sudah dialaminya.
Namun, upaya komunikasi mengalami kesulitan karena korban penyandang disabilitas yang mengalami hambatan komunikasi verbal.
Kondisi ini membuat keluarga membutuhkan pendampingan dan pendekatan komunikasi yang sesuai untuk membantu mengungkap peristiwa yang dilaporkan.
Setelah mengetahui kondisi korban, keluarga melaporkan perkara ini ke Polres Humbahas pada 1 Juni 2026.
Sejak laporan disampaikan, keluarga berharap aparat dapat mengungkap dugaan tindak pidana ini dan memberikan kepastian mengenai proses hukum yang berjalan.
DELAPAN ORANG DILAPORKAN, KELUARGA MENANTI LANGKAH NYATA
Dalam perkara ini, terdapat delapan orang yang disebut sebagai terduga pelaku. Keluarga meminta agar dugaan keterlibatan masing-masing orang diperiksa secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Desakan keluarga bukanlah tuntutan agar seseorang langsung dinyatakan bersalah tanpa proses hukum.
Mereka meminta agar laporan itu ditindaklanjuti secara serius dan setiap dugaan yang disampaikan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Apabila alat bukti dan persyaratan hukum telah terpenuhi, keluarga berharap penyidik segera mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk penangkapan sesuai prosedur.
Kini, pertanyaan yang membutuhkan jawaban adalah sejauh mana penyidik mendalami perkara tersebut, apakah seluruh pihak yang disebut telah diperiksa, serta apa kendala yang menyebabkan keluarga masih menantikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan.
Keluarga berharap Polres Humbahas memberikan penjelasan resmi agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
PENGACARA TONGAM MANALU: KEMANUSIAAN HARUS DIMANUSIAKAN!
Pengacara Tongam Manalu, S.H., M.H., didampingi rekannya, Salamat Sianturi, S.H., turut menyoroti penanganan dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam keterangannya, Tongam menekankan pentingnya perhatian serius aparat penegak hukum terhadap perkara yang menyangkut penyandang disabilitas.
Menurut pengacara korban ini, persoalan ini bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban yang membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus.
Pihak pengacara mendesak agar Polres Humbahas menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sejak 1 Juni 2026 dan memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Mereka juga meminta agar delapan orang yang disebut dalam laporan diperiksa secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Apabila persyaratan hukum telah terpenuhi, aparat diharapkan segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak pengacara turut berharap Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolres Humbahas memberikan perhatian terhadap perkara tersebut agar proses penanganannya berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Bagi pihak pengacara, perlindungan korban harus menjadi prioritas, terlebih korban disebut mengalami hambatan komunikasi verbal yang membutuhkan pendekatan pemeriksaan khusus.
Pesan yang ditekankan dalam perkara ini jelas: kemanusiaan harus dimanusiakan, korban harus dilindungi, dan proses hukum harus memberikan kepastian.
KAPOLRI DAN KAPOLDA SUMUT DIMINTA MEMBERI PERHATIAN
Melalui pemberitaan ini, perhatian Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara diharapkan dapat mendorong evaluasi serta pemantauan penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing.
Keluarga membutuhkan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik sejak laporan diterima, termasuk perkembangan pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap delapan orang yang dilaporkan.
Dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap penyandang disabilitas, aparat juga diharapkan memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan, pendampingan yang sesuai, serta penghormatan terhadap martabat dan hak-haknya.
Semangat Polri Bersama Masyarakat diharapkan diwujudkan melalui pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Transparansi penanganan perkara tetap harus berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, tanpa mengganggu kepentingan penyidikan maupun hak pihak-pihak yang terkait.
Dalam konfirmasi awak media pada Jumat, 16 Oktober 2026, melalui Kasi Humas Polres Humbahas, Bripda Jafar Simanjuntak, disampaikan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
Menurut keterangan yang disampaikan melalui Kasi Humas, penyidik sudah meminta keterangan dari 12 orang untuk mendalami laporan, mengumpulkan informasi dan menelusuri fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara itu.
Polres Humbahas mengaku berkomitmen menangani laporan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Informasi serta bukti yang diperoleh akan didalami secara cermat untuk menentukan langkah berikutnya, dengan tetap menjaga hak, martabat, dan kerahasiaan identitas korban.(Hendra christian Siregar)
Tags
beritaTerkait
komentar