Selasa, 09 September 2025

Kagetnya Ismanto, Tukang Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar

Administrator - Sabtu, 09 Agustus 2025 13:59 WIB
Kagetnya Ismanto, Tukang Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar
Istimewa
Ismanto (32) dan istri Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025).

POSMETRO MEDAN,Pekalongan -- Seorang tukang jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah mengalami kejadian yang mengejutkan pada Rabu (6/8/2025).

Pria bernama Ismanto (32) yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit kecil tiba-tiba didatangi 4 orang yang mengaku petugas pajak.

Yang lebih mengejutkan lagi, mereka menagih uang Rp 2,8 miliar kepada Ismanto.

Ismanto mengungkapkan rasa kaget bukan kepalangnya sambil didampingi istrinya, Ulfa (27), seperti keterangannya yang dikutip dari Tribun Jateng pada Jumat (8/8/2025).

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," ungkap Ismanto.

"Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," lanjutnya.

Ismanto hidup sederhana. Ia mengaku bukan pengusaha yang nilai transaksinya miliaran rupiah.

"Saya benar-benar tidak percaya, motor saja masih kredit, rumah tidak punya, pendapatan saya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak", ungkapnya.

Rumahnya terletak di ujung gang sempit yang hanya dapat dilalui sepeda motor dengan lebar gang hanya 1 meter.

Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, ia langsung menyampaikan keberatan dan menolak tagihan tersebut. "Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun," tegas dia.

Ismanto meyakini bahwa identitasnya telah disalahgunakan.

Ia menyatakan bahwa petugas pajak yang mengantarkan tagihan juga tampak bingung. "Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," tambahnya.

Setelah menerima tagihan tersebut, Ismanto pun mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi dan menegaskan bahwa ia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian tersebut.

Ternyata, penjelasan dari kantor pajak, diduga identitasnya disalagunakan. Ia berharap tak ada lagi kasus seperti yang dialaminya. Identitasnya juga tak lagi disalahgunakan.

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025), dengan membawa surat resmi.

Ia menegaskan bahwa kedatangan petugas adalah untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak. "Bukan menagih," ujar Subandi.

Subandi menjelaskan bahwa dalam data administrasi di kantornya tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar.

"Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," tambahnya.

Menurut Subandi, data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukkan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan, sehingga petugas perlu melakukan verifikasi.

Ia menambahkan bahwa kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.

Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.

Namun, ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah.

Ada dugaan kuat, pihak lain menggunakan NIK Ismanto.

Menanggapi hal ini, Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.

"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," pungkasnya.

Di sisi lain, kasus penipuan melalui telepon dialami seorang guru MTs Negeri.

Guru di Pleret, Bantul, DI Yogyakarta, ini kaget saat saldo Rp69 juta di rekeningnya lenyap.

Itu terjadi setelah guru berinisial EW (49) tersebut mendapat telepon dari orang yang ngaku pegawai pajak.

EW pun buru-buru lapor polisi atas kejadian yang dialaminya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/7/2025), sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat itu, korban sedang bekerja di sekolah ketika menerima telepon dari seorang perempuan yang mengaku sebagai petugas pajak.

"Telepon tersebut kemudian disambungkan kepada seorang laki-laki yang mengaku teman dari perempuan itu," ujar Jeffry saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Selasa (29/7/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Jeffry menambahkan bahwa dalam percakapan tersebut, pelaku meminta korban untuk mendownload aplikasi Coretax.

Setelah itu, pelaku meminta untuk melakukan video call dengan mode berbagi layar.

"Dalam video call itu, terlapor bisa melihat m-banking milik korban dan menguras dua rekening hingga korban mengalami kerugian Rp69.150.000," jelasnya.

Setelah menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, EW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini dan mencari pelaku yang bertanggung jawab.

(wan/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru