Sabtu, 06 September 2025

Ketua BEM USU Desak Polisi Bebaskan 38 Mahasiswa yang Diamankan saat Aksi di DPRD Sumut

Administrator - Rabu, 27 Agustus 2025 04:37 WIB
Ketua BEM USU Desak Polisi Bebaskan 38 Mahasiswa yang Diamankan saat Aksi di DPRD Sumut
Ist
38 Mahasiswa USU yang masih ditahan di Polrestabes Medan.

POSMETRO MEDAN, MEDAN – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU), Muzammil, meminta pihak kepolisian segera membebaskan 38 mahasiswa yang diamankan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025).

Selain itu, beberapa unit sepeda motor milik massa aksi juga masih ditahan aparat.

Muzammil menegaskan, penahanan tersebut tidak semestinya dilakukan karena aksi yang digelar mahasiswa bertujuan menyampaikan aspirasi rakyat.

Baca Juga:

"Kami meminta kepolisian membebaskan seluruh kawan-kawan yang ditahan. Mereka hanya menyuarakan kepentingan rakyat, bukan melakukan tindak kriminal," ujar Muzammil.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan 12 tuntutan rakyat, yakni:

Baca Juga:

1. Hapuskan tunjangan mewah DPR.

2. Gaji anggota DPR harus proporsional dengan UMK/UMP.

3. Sahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Anti Korupsi.

4. Transparansi hasil audit BPK dan KPK.

5. Alihkan anggaran DPR ke program-program pro rakyat.

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Kombes Parhorian Lumban Gaol Plt Kapolrestabes Medan, Pimpin Apel Perdana
Diduga Aniaya Siswa, Pengawas SMP 49 Muhammadiyah Medan Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Demo Ojol di DPRD Sumut, Wakapolrestabes  Medan Bagikan Roti dan Minta Maaf Soal Insiden Jakarta
Ditabrak Kereta Api, Mobil Terseret 15 Meter, 1 Tewas 2 Luka-luka
Begal Pedagang Bumbu Mau Jualan ke Pajak Gambir, Remaja Gen Z Diciduk
Simsalabim! Ada Calo Pembuatan SIM Tanpa Tes di Satlantas Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru