Rabu, 01 April 2026

Ketua BEM USU Desak Polisi Bebaskan 38 Mahasiswa yang Diamankan saat Aksi di DPRD Sumut

Administrator - Rabu, 27 Agustus 2025 04:37 WIB
Ketua BEM USU Desak Polisi Bebaskan 38 Mahasiswa yang Diamankan saat Aksi di DPRD Sumut
Ist
38 Mahasiswa USU yang masih ditahan di Polrestabes Medan.

POSMETRO MEDAN, MEDAN – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU), Muzammil, meminta pihak kepolisian segera membebaskan 38 mahasiswa yang diamankan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025).

Selain itu, beberapa unit sepeda motor milik massa aksi juga masih ditahan aparat.

Muzammil menegaskan, penahanan tersebut tidak semestinya dilakukan karena aksi yang digelar mahasiswa bertujuan menyampaikan aspirasi rakyat.

Baca Juga:

"Kami meminta kepolisian membebaskan seluruh kawan-kawan yang ditahan. Mereka hanya menyuarakan kepentingan rakyat, bukan melakukan tindak kriminal," ujar Muzammil.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan 12 tuntutan rakyat, yakni:

Baca Juga:

1. Hapuskan tunjangan mewah DPR.

2. Gaji anggota DPR harus proporsional dengan UMK/UMP.

3. Sahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Anti Korupsi.

4. Transparansi hasil audit BPK dan KPK.

5. Alihkan anggaran DPR ke program-program pro rakyat.

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Posmetro Medan jadi Pengawas Eksternal Penerimaan Polri TA 2026 di Medan
Aksi Humanis Polrestabes Medan Kawal Penyampaian Aspirasi di Gedung DPRD Sumut
Jean Calvijn Tegaskan Penerimaan Polri 2026 Gratis: Jangan Percaya Calo, 765 Peserta Lolos Verifikasi
Siswi Kelas 2 SMA Diduga Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Polrestabes Medan Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas serta Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H
Wakapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar, Targetkan Pelaku 3C dan Geng Motor
komentar
beritaTerbaru