POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Utara - Kepolisian Resor Labuhanbatu mengungkap dua kasus dan menangkap dua terduga penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasus pertama, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengulung tersangka H alias Sihen (29), warga Dusun IV Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dia ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu di Jalan Baru, Desa Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga:
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar transparan yang diduga berisi sabu seberat 2,57 gram bruto, satu unit handphone android merek Vivo warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125.
Kemudian, dalam kasus berbeda Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu juga menggaruk tersangka MT alias Yopi (35), warga Lorong III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu, 30 April 2025 pukul 22.15 WIB.
Baca Juga:
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram, satu helai tisu warna putih, satu unit handphone android merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang berdomisili di Tanjung Balai. Saat ini, identitas J masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Sabtu 3 Mei 2025 di Mapolres setempat di Rantauprapat membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan.
“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegasnya.
Polres Labuhanbatu terus mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam
memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Semua laporan akan ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (fdh/ram)
Editor
: Salamudin Tandang
Tags
beritaTerkait
komentar