Rabu, 11 Februari 2026

Hakim Bongkar Kebohongan Eks Kadis PUPR Sumut: "Jangan Bohong, Ini Bisa Jadi Masalah Besar"

Administrator - Jumat, 03 Oktober 2025 03:50 WIB
Hakim Bongkar Kebohongan Eks Kadis PUPR Sumut: "Jangan Bohong, Ini Bisa Jadi Masalah Besar"
Ist
Topan Ginting tiba di PN Medan dengan pengawalan ketat

POSMETRO MEDAN, Medan

Medan – Sidang dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Sumatera Utara kembali menyingkap drama baru. Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dihadirkan sebagai saksi, diduga kuat memberikan keterangan tidak sesuai fakta terkait penunjukan pemenang tender proyek jalan.

Di hadapan majelis hakim, Topan dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan agar proyek jalan itu dimenangkan oleh PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), perusahaan milik terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun. Topan juga membantah terlibat dalam campur tangan yang menguntungkan anak Kirun, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, dalam rangkaian proyek tersebut.

Baca Juga:

Namun, bantahan Topan langsung dimentahkan hakim. Pasalnya, kesaksian berbeda muncul dari Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, yang dengan jelas menyebut bahwa ia mendapat instruksi langsung dari Topan Ginting terkait penentuan pemenang proyek.

"Anda jangan bohong. Tidak mungkin Rasuli bohong. Kalau anda terus mengelak, ini bisa jadi masalah serius dengan anda," ucap hakim dengan suara meninggi, membuat suasana ruang sidang mendadak hening.

Baca Juga:

Pertentangan kesaksian ini semakin mempertegas dugaan adanya praktik pengaturan tender di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Hakim menilai, peran Topan Ginting tidak bisa dilepaskan dari rangkaian peristiwa yang menyeret nama Muhammad Akhirun Piliang sebagai terdakwa utama.

Kasus ini berawal dari proyek peningkatan jalan di sejumlah titik strategis di Sumut, termasuk ruas jalan Sabaran, yang disebut-sebut menjadi lahan empuk bancakan anggaran. Proyek tersebut diduga penuh praktik kongkalikong, mulai dari penyusunan lelang hingga penetapan kontraktor pemenang.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuding bahwa PT DNTG dimenangkan secara tidak wajar, dengan intervensi langsung pejabat PUPR. Uang miliaran rupiah diduga mengalir dari perusahaan kontraktor ke sejumlah pejabat sebagai "uang pelicin" agar proyek berjalan mulus.

Kini, persidangan bukan hanya menjerat terdakwa Akhirun Piliang, tetapi juga membuka kemungkinan menyeret nama besar lain, termasuk Topan Ginting yang diduga berperan sebagai "aktor pengarah" dalam skandal proyek ini.

Majelis hakim menegaskan akan menelusuri lebih jauh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk menguji kebenaran antara kesaksian Topan Ginting dan Rasuli Efendi.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Sutarto: Kawal Program MBG, Jangan Biarkan Anak Bangsa Jadi Korban Meja Makan Gratis
Respon Topan Ginting Saat Diberi Rp50 Juta dari Kontraktor Kirun, Bukan Karena Uang, Tapi Pas Butuh
Terungkap di PN Medan: Pertemuan Rahasia Akhirun, Yasir, dan Topan Bahas Proyek Galian C
Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Sebut Puluhan Orang
Mantan Kadis PUPR Sumut Akhirnya Akui Uang Rp50 Juta Diterima Ajudan
Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda
komentar
beritaTerbaru