Imbang Lawan Kolombia, Bang Dodo Cees di Jalur Neraka
Hasil Piala Dunia 2026 Imbang vs Kolombia, Portugal di Jalur Neraka.
Sport 33 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan
Medan – Sidang dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Sumatera Utara kembali menyingkap drama baru. Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dihadirkan sebagai saksi, diduga kuat memberikan keterangan tidak sesuai fakta terkait penunjukan pemenang tender proyek jalan.
Di hadapan majelis hakim, Topan dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan agar proyek jalan itu dimenangkan oleh PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), perusahaan milik terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun. Topan juga membantah terlibat dalam campur tangan yang menguntungkan anak Kirun, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, dalam rangkaian proyek tersebut.
Baca Juga:
Namun, bantahan Topan langsung dimentahkan hakim. Pasalnya, kesaksian berbeda muncul dari Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, yang dengan jelas menyebut bahwa ia mendapat instruksi langsung dari Topan Ginting terkait penentuan pemenang proyek.
"Anda jangan bohong. Tidak mungkin Rasuli bohong. Kalau anda terus mengelak, ini bisa jadi masalah serius dengan anda," ucap hakim dengan suara meninggi, membuat suasana ruang sidang mendadak hening.
Baca Juga:
Pertentangan kesaksian ini semakin mempertegas dugaan adanya praktik pengaturan tender di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Hakim menilai, peran Topan Ginting tidak bisa dilepaskan dari rangkaian peristiwa yang menyeret nama Muhammad Akhirun Piliang sebagai terdakwa utama.
Kasus ini berawal dari proyek peningkatan jalan di sejumlah titik strategis di Sumut, termasuk ruas jalan Sabaran, yang disebut-sebut menjadi lahan empuk bancakan anggaran. Proyek tersebut diduga penuh praktik kongkalikong, mulai dari penyusunan lelang hingga penetapan kontraktor pemenang.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuding bahwa PT DNTG dimenangkan secara tidak wajar, dengan intervensi langsung pejabat PUPR. Uang miliaran rupiah diduga mengalir dari perusahaan kontraktor ke sejumlah pejabat sebagai "uang pelicin" agar proyek berjalan mulus.
Kini, persidangan bukan hanya menjerat terdakwa Akhirun Piliang, tetapi juga membuka kemungkinan menyeret nama besar lain, termasuk Topan Ginting yang diduga berperan sebagai "aktor pengarah" dalam skandal proyek ini.
Majelis hakim menegaskan akan menelusuri lebih jauh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk menguji kebenaran antara kesaksian Topan Ginting dan Rasuli Efendi.
Hasil Piala Dunia 2026 Imbang vs Kolombia, Portugal di Jalur Neraka.
Sport 33 menit lalu
POSMETRO MEDANRibut tender kerja peningkatan mutu infrastruktur Kabupaten Nias Utara yang dimenangkan perusahaan penawar harga tertinggi, h
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polrestabes Medan menggelar Lomba Cipta Lagu Musisi Jalanan di Aula
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapsel Rumah Zakat imeresmikan masjid yang telah dibangun di Desa Tolang Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapan
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Achiruddin Hasibuan membantah melakukan pemukulan terhadap warga bernama Fauzi di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia
Peristiwa 13 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kesempatan kerja bagi masyarakat terus menjadi perhatian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Melalui berbagai
Medan 13 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, mendampingi Wali
Medan 13 jam lalu
Dr. Parlindungan Purba, S.H., M.M. adalah seorang tokoh masyarakat, pengusaha, dan politisi senior asal Sumatera Utara .
Profil 16 jam lalu
Polres Labuhanbatu mengamankan seoramg pria terduga pemgedar sabu.
Kriminal 16 jam lalu
Pencuri peralatan kerja di Homestay Gastro berakhir damai, korban sepakat cabut tuntutan.
Sumut 17 jam lalu