Bomber Timnas Mitchell Baker Dikabarkan Masuk Radar Tim MLS
Raih Gelar BIG EAST Preseason Offensive Player of the Year 2026, Mitchell Baker Dikabarkan Masuk Radar Tim MLS.
Sport 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan
Medan – Sidang dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Sumatera Utara kembali menyingkap drama baru. Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dihadirkan sebagai saksi, diduga kuat memberikan keterangan tidak sesuai fakta terkait penunjukan pemenang tender proyek jalan.
Di hadapan majelis hakim, Topan dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan agar proyek jalan itu dimenangkan oleh PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), perusahaan milik terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun. Topan juga membantah terlibat dalam campur tangan yang menguntungkan anak Kirun, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, dalam rangkaian proyek tersebut.
Baca Juga:
Namun, bantahan Topan langsung dimentahkan hakim. Pasalnya, kesaksian berbeda muncul dari Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, yang dengan jelas menyebut bahwa ia mendapat instruksi langsung dari Topan Ginting terkait penentuan pemenang proyek.
"Anda jangan bohong. Tidak mungkin Rasuli bohong. Kalau anda terus mengelak, ini bisa jadi masalah serius dengan anda," ucap hakim dengan suara meninggi, membuat suasana ruang sidang mendadak hening.
Baca Juga:
Pertentangan kesaksian ini semakin mempertegas dugaan adanya praktik pengaturan tender di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Hakim menilai, peran Topan Ginting tidak bisa dilepaskan dari rangkaian peristiwa yang menyeret nama Muhammad Akhirun Piliang sebagai terdakwa utama.
Kasus ini berawal dari proyek peningkatan jalan di sejumlah titik strategis di Sumut, termasuk ruas jalan Sabaran, yang disebut-sebut menjadi lahan empuk bancakan anggaran. Proyek tersebut diduga penuh praktik kongkalikong, mulai dari penyusunan lelang hingga penetapan kontraktor pemenang.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuding bahwa PT DNTG dimenangkan secara tidak wajar, dengan intervensi langsung pejabat PUPR. Uang miliaran rupiah diduga mengalir dari perusahaan kontraktor ke sejumlah pejabat sebagai "uang pelicin" agar proyek berjalan mulus.
Kini, persidangan bukan hanya menjerat terdakwa Akhirun Piliang, tetapi juga membuka kemungkinan menyeret nama besar lain, termasuk Topan Ginting yang diduga berperan sebagai "aktor pengarah" dalam skandal proyek ini.
Majelis hakim menegaskan akan menelusuri lebih jauh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk menguji kebenaran antara kesaksian Topan Ginting dan Rasuli Efendi.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat Dinas PUPR Sumut bukan kali pertama tercoreng skandal korupsi. Beberapa tahun sebelumnya, lembaga yang mengelola triliunan rupiah anggaran infrastruktur ini juga sempat diguncang kasus serupa yang menyeret sejumlah pejabat ke penjara.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Publik kini menunggu, apakah keterangan Rasuli Efendi akan memperkuat dugaan keterlibatan Topan Ginting, atau justru membuka babak baru dalam pengusutan jaringan mafia proyek jalan di Sumatera Utara.(Team)
Raih Gelar BIG EAST Preseason Offensive Player of the Year 2026, Mitchell Baker Dikabarkan Masuk Radar Tim MLS.
Sport 3 jam lalu
Paris SaintGermain (PSG) lebih diunggulkan saat menghadapi Aston Villa dalam Piala Super Eropa di Red Bull Arena, Salzburg, Kamis (13/8).
Sport 3 jam lalu
Respon Cepat Polres Langkat, Ungkap Ladang Ganja di Kuala, 1 Tersangka dan 11 Batang Ganja Diamankan.
Sumut 3 jam lalu
Ahmad Faris Hidayah Marpaung, Peraih 5 Penghargaan Pada Ajang Project Ilmiah SDGs Tingkat Internasional.
Sumut 3 jam lalu
Wali Kota Temui Para Pedagang di Alunalun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Tanjung Balai.
Sumut 4 jam lalu
Anggota DPRD Medan Rommy Desak Evaluasi Lurah dan Pendamping PKH Polonia.
Medan 4 jam lalu
Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan, Barang Bukti Ganja Disita
Sumut 4 jam lalu
Gempa Dahsyat 7,4 M Guncang Kolombia Barat, 254 Orang Tewas, Ribuan Orang Hilang.
Peristiwa 5 jam lalu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dari Penyabungan ke Jakarta.
Peristiwa 9 jam lalu
Wali Kota Tanjungbalai Launching Penerapan ASN BerAKHLAK, ASN Pemko Tanjungbalai Harus Memiliki Semangat "Bangga Melayani Bangsa".
Sumut 10 jam lalu