Selasa, 31 Maret 2026

Aksi Panas di Medan! Black Owl Diduga Langgar Izin Usaha

Administrator - Rabu, 22 Oktober 2025 06:02 WIB
Aksi Panas di Medan! Black Owl Diduga Langgar Izin Usaha
Ist
Aksi unjuk rasa Gemuk dan 6 War di depan Owl

POSMETRO MEDAN, Medan -

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (DPP Gemuk) dan Ketua Lembaga Wahana Aspirasi Rakyat (WAR) kembali menggelar aksi turun ke jalan, Selasa (21/10/2025), di depan tempat usaha Black Owl Medan.

Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran izin usaha dan penyalahgunaan izin restoran menjadi tempat hiburan malam (thm).

Baca Juga:

Dalam aksi tersebut, massa dpp gemak dan dpp war, membawa spanduk dan poster bertuliskan "tutup black owl! izin restoran, bukan tempat hiburan malam!".

koordinator aksi menyebut, black owl hanya memiliki izin restoran dan izin penjualan minuman beralkohol, namun dalam praktiknya beroperasi seperti hiburan malam.

Baca Juga:

Dekat rumah ibadah dan permukiman warga

Menurut kordinator aksi Rudi Irawan SH lokasi black owl juga sangat berdekatan dengan rumah ibadah dan permukiman warga, yang jelas melanggar peraturan daerah kota medan nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

perda tersebut tegas melarang berdirinya tempat hiburan malam di sekitar rumah ibadah, sekolah, dan kawasan pemukiman.

"Kami tidak menolak hiburan, tapi kami menolak pelanggaran! Kami tidak anti usaha, tapi kami anti penyalahgunaan izin!"

tegas salah satu orator aksi Rudi Hutabarat SH dan Rizal Hasibuan di lokasi.

Halaman:
Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Reuni 40 Angkatan 1986 SMAN 2 Binjai Penuh Romantika dan Semangat Kolaborasi
Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
Rumah Zakat - BSI Salurkan Bantuan Alat Masak untuk Warga Marsada, Sipirok
Launching Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Sumut Siapkan 281 Masjid Buka 24 Jam
Silaturahmi Kapolda Sumut dengan Media, Pererat Sinergi Sambut Idul Fitri 1447
komentar
beritaTerbaru