Jumat, 13 Februari 2026

Aksi Panas di Medan! Black Owl Diduga Langgar Izin Usaha

Administrator - Rabu, 22 Oktober 2025 06:02 WIB
Aksi Panas di Medan! Black Owl Diduga Langgar Izin Usaha
Ist
Aksi unjuk rasa Gemuk dan 6 War di depan Owl

Dasar hukum dan tuntutan:

Baca Juga:

Dalam pernyataan sikap resminya, dpp gemak dan dpp war menyampaikan dasar hukum dan poin tuntutan sebagai berikut:

Dasar hukum:

Baca Juga:

1. Peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif ri tentang klasifikasi usaha restoran dan hiburan malam — membedakan izin restoran dan izin thm.

2. Perda kota medan nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban umum — melarang pendirian tempat hiburan malam di sekitar rumah ibadah dan permukiman.

3. uu no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup — menegaskan pentingnya aspek sosial dan etika lingkungan dalam setiap kegiatan usaha.

tuntutan aksi:

0lp0

1. Tutup dan cabut izin usaha black owl karena diduga melanggar izin operasional.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Panitia Muktamar ke-49 Muhammadiyah Sosialisasi ke Uhamka, Progres Venue Capai 50 Persen
UMA Ramaikan CFD Lapangan Merdeka Medan, Perkenalkan Kampus Unggul dan Beasiswa 100 Persen
Identifikasi Rampung, Polisi Serahkan Data Lengkap Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500
1 dari 11 Body Pack Korban Pesawat ATR 42-500 Berisi Potongan Tulang
14 Kali Maling Motor, Seorang Pemuda Tumbang Ditembak Polsek Medan Timur di Sunggal
Pramugari ATR 42-500 yang Jatuh di Maros Ternyata Punya Rencana Menikah
komentar
beritaTerbaru