Selasa, 31 Maret 2026

Aksi Panas di Medan! Black Owl Diduga Langgar Izin Usaha

Administrator - Rabu, 22 Oktober 2025 06:02 WIB
Aksi Panas di Medan! Black Owl Diduga Langgar Izin Usaha
Ist
Aksi unjuk rasa Gemuk dan 6 War di depan Owl

Dasar hukum dan tuntutan:

Baca Juga:

Dalam pernyataan sikap resminya, dpp gemak dan dpp war menyampaikan dasar hukum dan poin tuntutan sebagai berikut:

Dasar hukum:

Baca Juga:

1. Peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif ri tentang klasifikasi usaha restoran dan hiburan malam — membedakan izin restoran dan izin thm.

2. Perda kota medan nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban umum — melarang pendirian tempat hiburan malam di sekitar rumah ibadah dan permukiman.

3. uu no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup — menegaskan pentingnya aspek sosial dan etika lingkungan dalam setiap kegiatan usaha.

tuntutan aksi:

0lp0

1. Tutup dan cabut izin usaha black owl karena diduga melanggar izin operasional.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Reuni 40 Angkatan 1986 SMAN 2 Binjai Penuh Romantika dan Semangat Kolaborasi
Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
Rumah Zakat - BSI Salurkan Bantuan Alat Masak untuk Warga Marsada, Sipirok
Launching Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Sumut Siapkan 281 Masjid Buka 24 Jam
Silaturahmi Kapolda Sumut dengan Media, Pererat Sinergi Sambut Idul Fitri 1447
komentar
beritaTerbaru