Dasar hukum dan tuntutan:
Baca Juga:
Dalam pernyataan sikap resminya, dpp gemak dan dpp war menyampaikan dasar hukum dan poin tuntutan sebagai berikut:
Dasar hukum:
Baca Juga:
1. Peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif ri tentang klasifikasi usaha restoran dan hiburan malam — membedakan izin restoran dan izin thm.
2. Perda kota medan nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban umum — melarang pendirian tempat hiburan malam di sekitar rumah ibadah dan permukiman.
3. uu no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup — menegaskan pentingnya aspek sosial dan etika lingkungan dalam setiap kegiatan usaha.
tuntutan aksi:
0lp0
1. Tutup dan cabut izin usaha black owl karena diduga melanggar izin operasional.
Tags
beritaTerkait
komentar