Sasar Masjid GRIB Jaya Medan Bagikan 700 Porsi Makanan di Program Jumat Berkah
Sasar Masjid GRIB Jaya Medan Bagikan 700 Porsi Makanan di Program Jumat Berkah.
Medan 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Makassar -- Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan balita bernama Bilqis (4) di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keempat tersangka memiliki peran berbeda atas penculikan terhadap balita yang dijual ke salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta.
Diketahui, Bilqis diculik saat ikut dengan ayahnya yang bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Makassar, Minggu (3/11). Polisi kemudian menetapkan empat tersangka, yakni wanita inisial SY (30) warga Makassar, wanita NH (29) warga Sukoharjo, wanita MA (42) warga Merangin, serta pria AS (36) warga Merangin.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka memiliki peran berbeda. Pelaku utama adalah SY, yang menculik korban di Taman Pakui Sayang. SY membawa korban ke kosnya, kemudian menawarkannya melalui media sosial (medsos) Facebook.
Baca Juga:
"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama membawa korban dari TKP ke kos pelaku di Jalan Abubakar Lambogo, kemudian menawarkan korban melalui medsos Facebook," jelas Djuhandhani dilansir detikSulsel, Selasa (11/11/2025).
Pelaku kedua, NH, yang tertarik terhadap balita Bilqis, lalu menghubungi SY hingga terjadi transaksi senilai Rp 3 juta. Setelah terjadi kesepakatan, NH terbang ke Makassar dari Jakarta untuk menjemput korban.
Selanjutnya, NH mengaku menjual korban ke pelaku ketiga dan keempat, yaitu MA dan AS dengan harga Rp 15 juta di Jambi. Setelah menyerahkan korban, NH langsung kabur ke Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (pelaku AS dan MA) sebagai keluarga di Jambi, (dijual) sebesar Rp 15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," ungkap Djuhandhani.
Lanjut Djuhandhani, pelaku AS dan MA mengaku membeli korban dengan harga Rp 30 juta dari NH. Setelah itu, korban kembali dijual dengan harga Rp 80 juta ke salah satu suku di Jambi.
"Kemudian AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Keduanya telah mengaku memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA," jelasnya.
Motif Pelaku Penculikan Bilqis: Butuh Uang Untuk Hidup
Sasar Masjid GRIB Jaya Medan Bagikan 700 Porsi Makanan di Program Jumat Berkah.
Medan 8 menit lalu
Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer TNI 2026 di Kodam I/Bukit Barisan.
Medan 36 menit lalu
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aswari (30), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kriminal 48 menit lalu
POSMETRO MEDANMEDAN Kejuaraan karate Kajatisu Cup II Tahun 2026 resmi dibuka Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum di Gedung
Medan 2 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Polrestabes Medan merilis hasil pemetaan penindakan praktik perjudian ilegal dalam 100 hari terakhir. Berdasarkan dat
Kriminal 2 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Polrestabes Medan merilis capaian signifikan dalam pemberantasan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Kota Medan.
Kriminal 4 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Camat Medan Petisah Gelar Jumat Berkah di Jalan Gatot Subroto seputaran SIB ,Kecamatan Medan Petisah,Jumat (13/2/2026)
Medan 4 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Majelis Taklim Al Muhajirin Perumahan Pondok Nusantara (Ponus) Jalan Balai Desa Marindal 2 Patumbak, Jumat menggelar
Medan 4 jam lalu
POSMETROMEDAN,Karo Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial
Kriminal 5 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Saat ini, berpuasa kian populer sebagai salah satu bentuk gaya hidup sehat. Bukan hanya karena alasan ibadah dan keper
Lifestyle 5 jam lalu