Menurut ahli waris, di dalam ruko tersebut, banyak barang - barang dagangan almarhum orang tuanya yang masih memiliki nilai jual karena itu dulunya panglong, akan tetapi ini hari kita liat yang ada hanyalah rak - rak besi tempat barang dagangannya saja yang tersisa, siapa yang mengambil ? Dan siapa yang membuat pintu digembok dengan cara dilas? Untuk itu kita sebagai pengacara dari ahli waris keluarga almarhum Robert Sipayung akan terus berjuang untuk mencari kebenaran, untuk mendapatkan keadilan hukum, dan memperoleh hak - hak yang diduga telah diselewengkan oleh penjual lelang," tegasnya .
Sementara itu kepada para awak media, juru sita Pengadilan Negeri Medan, mengatakan, dirinya hanya menjalankan putusan PN Medan dan dirinya menyebut hal ini sudah sesuai proses.(Hap).
Tags
beritaTerkait
komentar