Penangkapan Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang di Samosir Diprotes AMPDT
AMPDT mendesak Propam Mabes Polri memeriksa Kapolres Kuansing, Kasat Reskrim dan personel yang menangkap Polda Sitanggang.
Peristiwa 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan -- Eksekusi sebuah bangunan Ruko dan Lahan toko yang dulunya menjual material bangunan dan electronik yang terletak di komplek Ruko Denai Square Nomor 5, Jalan Panglima Denai, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/11/2025) pagi berjalan ricuh.
Eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan register Nomor:2664/Penk.Perd/2024/PN.Mdn tanggal 25 September 2024 mendapat perlawanan oleh para ahli waris dan keluarga dari pemilik rumah atas nama Robert Sipayung.
Dalam pelaksanaan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita PN Medan, Daniel Sinaga S.H, M.H, Pihak ahli waris terus melakukan perlawanan dengan menghadang para perwakilan pihak PN Medan sembari berteriak melakukan perlawanan.
Pihak ahli waris memikirkan 2 unit mobil Angkutan Kota (Angkot) dan 1 mobil pribadi di halaman depan Ruko yang akan dieksekusi.
Dalam eksekusi rumah dan lahan yang di kawal dari personil Kepolisian Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area, terlihat sempat terjadi aksi saling dorong mendorong antara para ahli waris dan pihak kepolisian sehingga menimbulkan kericuhan.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan dalam perkara antara Rianto Aritonang (Pemohon) dengan Robert Sipayung (Termohon) sesuai dengan Risalah Lelang Nomor:1361/02.01/2024-01 tanggal 13 Agustus 2024 yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan.
Proses eksekusi yang dimulai dari jam 11.00 dan berakhir sekira pukul 15.30 Wib itu akhirnya berhasil membuka ruko yang telah lama dilas itu, namun pihak keluarga Almarhum Robert Sipayung sangat kecewa saat pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri Medan mempersilahkan pihak ahli waris untuk melihat isi ruko dan juga saat proses pengeluarkan barang - barang dagangan milik almarhum orang tua mereka, ternyata yang tinggal hanyalah sejumlah rak besi kosong tanpa satupun barang dagangan yang dulu mereka tau penuh,.kecewa kami bang," ungkap Ari Sipayung , salah satu anak ahli waris.
"Yang kami ketahui, itu barang - barang dagangan milik almarhum orang tua kami banyak bang, ditaksir nilai jualnya berkisar 200 jutaan, kami ngk pernah disuruh untuk mengambil barang - barang yang ada diruko itu, pas mau kami liat ke toko, posisi uda dilas, ini sudah ada dugaan barang - barang dagangan milik almarhum orang tua kami pasti telah dicuri, mana tanggung jawab mereka, kami ngk terima, kami akan mengadukan hal ini ke Polda Sumut, kalau ada utang piutang almarhum orang tua kami, jelaskan dengan bukti dan data akuratlah, itu nilai jual ruko kami bila dilelang kan ada harga pasarnya, mana sisa uang usai dilelang ? tegasnya.
Terpisah, kepada sejumlah awak media dilokasi eksekusi, pengacara dari keluarga, almarhum Robert Sipayung, Budi Rivileno Bakara SH., Keprianto Tarigan SH.,dan Frenky Purba SH.,dari kantor hukum BRB & Rekan, mengatakan sangat kecewa dengan proses eksekusi yang dilakukan PN Medan tersebut, ia menyebutkan, proses eksekusi tersebut terkesan terlalu dipaksakan,banyak kejanggalan dalam proses yang dilakukan oleh Bank Sempurna melalui proses Cessie." ujar pengacara dari ahli waris, Budi Rivileno Bakara,SH.
" Cassie yang diberikan kepada Bali Lelang Permata cq Givriandi Saragih (Karyawan Balai Lelang Permata) dengan nilai lebih kurang 400 juta, kemudian diajukan ke KPNL dengan nilai kurang lebih 650 juta, dan dimenangkan oleh Rianto Aritonang, sehingga timbul pertanyaan, untuk uang sisa lelangnya siapa yang pegang? Sehingga pihak kita melaporkan hal ini ke Polda Sumut, dengan sangkaan pasal pengelapan," jelasnya.
Menurut ahli waris, di dalam ruko tersebut, banyak barang - barang dagangan almarhum orang tuanya yang masih memiliki nilai jual karena itu dulunya panglong, akan tetapi ini hari kita liat yang ada hanyalah rak - rak besi tempat barang dagangannya saja yang tersisa, siapa yang mengambil ? Dan siapa yang membuat pintu digembok dengan cara dilas? Untuk itu kita sebagai pengacara dari ahli waris keluarga almarhum Robert Sipayung akan terus berjuang untuk mencari kebenaran, untuk mendapatkan keadilan hukum, dan memperoleh hak - hak yang diduga telah diselewengkan oleh penjual lelang," tegasnya .
Sementara itu kepada para awak media, juru sita Pengadilan Negeri Medan, mengatakan, dirinya hanya menjalankan putusan PN Medan dan dirinya menyebut hal ini sudah sesuai proses.(Hap).
AMPDT mendesak Propam Mabes Polri memeriksa Kapolres Kuansing, Kasat Reskrim dan personel yang menangkap Polda Sitanggang.
Peristiwa 2 jam lalu
Zion Suzuki Bikin Sejarah, Jadi Kiper Pertama Jepang di Premier League.
Sport 4 jam lalu
Mabuk, Pria Ini Tikam Konten Kreator di Kisaran yang Sedang Live.
Peristiwa 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, STM Hulu Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Deli Serdang melakukan monitoring Kategori PKK Bangga Kencana, Kesehatan dan Pe
Sumut 9 jam lalu
Posmetro Medan, Binjai Keluarga besar HMI tidak pernah kekurangan kader untuk menjadi pengurus Kahmi. Banyak kader kita yang pas jadi pen
Sumut 10 jam lalu
Rumah Makan di Paya Roba Bantah Jadi Penampung CPO, Sopir Truk Tangki Sebut Berhenti untuk Makan
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, STM Hulu Staf Ahli I Tim Penggerak PKK Kabupaten Deli Serdang, Asniar Lom Lom Suwondo, mengajak peserta didik PAUD Santa
Sumut 18 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Pemerintah Kota Medan kembali memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu, khususnya lanjut usia dan
Medan 18 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat, Kecamatan Medan Selayang turut
Berita 18 jam lalu