Karmila Purba, Orang Indonesia Pertama Tampil Jadi Joki 'Tong Setan' di Inggris
Karmila Purba menjadi orang Indonesia pertama yang tampil sebagai joki tong setan di Inggris.
Profil 40 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Pihak Polda Sumut melalui Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.
Sebanyak 26 orang dari berbagai provinsi ditemukan disembunyikan dari sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono merinci, ke 26 PMI itu terdiri dari 18 pria dan 8 wanita.
Baca Juga:
"Mereka berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 12 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2 orang, Provinsi Aceh 7 orang, Jawa Tengah 1 orang, Jawa Timur 1, Sumatera Utara 2 orang, dan Provinsi Riau 1 orang,” terang Kombes Pol Sumaryono, Sabtu (17/5/2025) malam.
Kombes Sumaryono mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025), setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia.
Baca Juga:
Kemudian tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bergerak ke lokasi, lalu menemukan keberadaan mereka.
Selain mengamankan 26 calon PMI ilegal, pihaknya turut menangkap 3 orang berinisial MF, K, HR yang diduga sebagai agen pengiriman.
Hasil penyelidikan, 26 warga negara Indonesia tersebut akan dikirim ke Malaysia untuk dipekerjakan ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga (ART), buruh pabrik dan juga buruh perkebunan.
Mereka dijanjikan akan menerima gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp 5,7 juta perbulan.
Namun untuk berangkat ke negeri jiran tersebut, calon pekerja membayar ke agen pengiriman sebesar Rp 5 juta.
Rencananya, mereka akan dikirim ke Malaysia melalui Sumatera Utara menggunakan kapal tongkang.
Sebelum berangkat, warga dari provinsi lain harus berangkat dari daerah asal ke Deliserdang tempat penampungan sementara.
"Mereka membayar Rp 5 juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang," ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni MF, K, dan HR, ditahan selama 20 hari ke depan.
Sedangkan 26 orang korban dugaan perdagangan orang diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut.
"Dipersangkakan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 ttg Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 ttg Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun," pungkasnya. (wan/dna)
Karmila Purba menjadi orang Indonesia pertama yang tampil sebagai joki tong setan di Inggris.
Profil 40 menit lalu
Ditinggal 20 Menit Nonton Acara di Lapangan Merdeka Medan, Motor Driver Ojol Raib Dicuri
Peristiwa 45 menit lalu
Jerman Terpanggang Panas Ekstrem, Aspal Sampai Meleleh.
Inter-Nasional satu jam lalu
Mantan Pejabat Bawaslu Sumut Diduga Rekayasa Status Pegawai untuk Pengajuan Pinjaman Bank, Nilainya Disebut Capai Miliaran Rupiah.
Medan satu jam lalu
PT Hutama Karya (Persero) menggelar kegiatan Mozy Fun Run & Activation di kawasan Car Free Day (CFD).
Sumut 2 jam lalu
ABK Kapal Motor Emirates Tewas Mendadak Saat Melaut, TNI AL Bantu Lakukan Evakuasi.
Peristiwa 2 jam lalu
Logo dan Identitas Visual HUT Ke81 Kemerdekaan Indonesia.
Inter-Nasional 3 jam lalu
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay Tim Panser Harus Lembur buat Analisis, Lawan Hobi Main Keras.
Sport 3 jam lalu
Seorang pria di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Dolmansen Sipayung (36) menikam temannya, Edward Sembiring (52) hingga tewas.
Kriminal 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kota bukan lagi sekadar konsumen pangan. Di tengah pesatnya urbanisasi dan terbatasnya lahan pertanian, pemerintah k
Medan 5 jam lalu