Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Pancurbatu- Bulmar Pasaribu, pensiunan Polri berpangkat AKBP warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo selaku pengemudi mobil Fortuner BK 1158 AG yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Pancur Batu hanya divonis hakim 1 bulan 15 hari.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Dewi Andriani, SH, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Selasa (2/12/2025) siang sekitar pukul 14.30 Wib.
Sementara itu, sidang tuntutan beberapa minggu yang lalu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Tantra SH menjerat terdakwa Bulmar Pasaribu dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.
Baca Juga:
Dalam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas tersebut tertera ancaman hukuman kalau pengemudi kendaraan bermotor menabrak orang dan meninggal dunia diancam hukuman 6 tahun penjara denda Rp12 juta.
Setelah menjalani proses persidangan beberapa kali, akhirnya Jaksa Penuntut Umum, Tantra SH menuntutnya hanya 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan.
Baca Juga:
Ironisnya, dalam persidangan yang digelar, Selasa (2/12/2025) dengan agenda putusan, Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Dewi Andriani, SH memberikan vonis 1 bulan 15 hari.
Akibat putusan hakim yang terlalu ringan dan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, pihak keluarga korban spontan mengecam hakim.
Selain mengecam keras, keluarga korban juga mencaci maki Hakim Dewi Andriani, SH dan meminta agar Komisi Yudisial (KY), atau Mahkamah Agung (MA) memberi tindakan terhadap majelis hakim yang menangani kasus lakalantas yang menyebabkan Pedah Boru Bukit meninggal dunia.
Sentara itu Benteng Ginting suami Pedah Boru Bukit yang meninggal dunia akibat ditabrak oleh Bulmar Pasaribu, pensiunan Polri berpangkat AKBP meminta hakim yang menyidangkan kasus laka lantas istrinya tersebut segera diperiksa.
"Selain memberikan putusan yang sangat ringan, majelis hakim juga tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa Bulmar Pasaribu," ujar Benteng Ginting Berharap.(REL/WIK/*)
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 3 jam lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 3 jam lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan 3 jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 3 jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 4 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 5 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 6 jam lalu