Kamis, 12 Februari 2026
Keluarga Korban Tak Terima

Duh! Dituntut Jaksa 2 Tahun, Pensiunan Polri Berpangkat AKBP Divonis Hakim Cuma 1 Bulan 15 Hari

Faliruddin Lubis - Selasa, 02 Desember 2025 19:01 WIB
Duh! Dituntut Jaksa 2 Tahun, Pensiunan Polri Berpangkat AKBP Divonis Hakim Cuma 1 Bulan 15 Hari
IST
Bulmar Pasaribu Pensiunan Polri Berpangkat AKBP Hanya Divonis Hakim 1 Bulan 15 Hari.

POSMETRO MEDAN,Pancurbatu- Bulmar Pasaribu, pensiunan Polri berpangkat AKBP warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo selaku pengemudi mobil Fortuner BK 1158 AG yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Pancur Batu hanya divonis hakim 1 bulan 15 hari.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Dewi Andriani, SH, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Selasa (2/12/2025) siang sekitar pukul 14.30 Wib.

Sementara itu, sidang tuntutan beberapa minggu yang lalu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Tantra SH menjerat terdakwa Bulmar Pasaribu dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.

Baca Juga:

Dalam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas tersebut tertera ancaman hukuman kalau pengemudi kendaraan bermotor menabrak orang dan meninggal dunia diancam hukuman 6 tahun penjara denda Rp12 juta.

Setelah menjalani proses persidangan beberapa kali, akhirnya Jaksa Penuntut Umum, Tantra SH menuntutnya hanya 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga:

Ironisnya, dalam persidangan yang digelar, Selasa (2/12/2025) dengan agenda putusan, Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Dewi Andriani, SH memberikan vonis 1 bulan 15 hari.

Akibat putusan hakim yang terlalu ringan dan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, pihak keluarga korban spontan mengecam hakim.

Selain mengecam keras, keluarga korban juga mencaci maki Hakim Dewi Andriani, SH dan meminta agar Komisi Yudisial (KY), atau Mahkamah Agung (MA) memberi tindakan terhadap majelis hakim yang menangani kasus lakalantas yang menyebabkan Pedah Boru Bukit meninggal dunia.

Sentara itu Benteng Ginting suami Pedah Boru Bukit yang meninggal dunia akibat ditabrak oleh Bulmar Pasaribu, pensiunan Polri berpangkat AKBP meminta hakim yang menyidangkan kasus laka lantas istrinya tersebut segera diperiksa.

"Selain memberikan putusan yang sangat ringan, majelis hakim juga tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa Bulmar Pasaribu," ujar Benteng Ginting Berharap.(REL/WIK/*)

Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Perkuat Kerjasama Dengan Kejaksaan Kawal Pembangunan Berintegritas
Masjid Al-Nurhasanah SMAN 2 Lubuk Pakam  Berdiri Megah
Ibu Terdakwa: Ya Allah…Anakku Tidak Bersalah, Ya Allah!
Gunakan Dokumen Kependudukan Palsu, WN India Dihukum 30 Bulan
Sidang Pembacaan Tuntutan Jaksa Jhon Wesley, 3 Pelaku Dituntut 8 Sampai 10 Tahun
MAN Tebing Tinggi  Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Edukasi Hukum Sejak Dini
komentar
beritaTerbaru