Majelis hakim menyoroti nilai pengadaan mouse dan keyboard yang mencapai angka fantastis sebesar Rp50 juta.
"Apakah pengadaan mouse dan keyboard itu mendesak sehingga harus menggeser anggaran? Apakah Dinas PUPR sudah tidak memiliki uang lagi?" tanya hakim dengan nada tinggi.
Menanggapi hal itu, saksi berdalih bahwa unit kerja sering kali tidak mendapatkan alokasi anggaran untuk pemeliharaan perangkat kantor, sehingga mereka terpaksa melakukan pergeseran dari pos anggaran lain.
Sidang ditunda sementara dan dijadwalkan berlanjut pukul 13.30 WIB setelah jeda salat Jumat. (byr)
Tags
beritaTerkait
komentar