Sabtu, 26 September 2026

Pria Tanpa Identitas Tewas Terpental Masuk Sungai Disambar Kereta Api

Faliruddin Lubis - Minggu, 04 Januari 2026 22:24 WIB
Pria Tanpa Identitas Tewas Terpental Masuk Sungai Disambar Kereta Api
MedanPos
Polisi melakukan identiifikasi jenazah korban.

"Kecelakaan seperti ini dapat dihindari jika semua pihak mematuhi aturan keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa larangan beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api telah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

Baca Juga:

"Masyarakat dilarang menyeret barang, melintasi, maupun memanfaatkan jalur rel untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api," tegasnya.

Anwar mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum serius bagi siapa pun yang melanggar aturan penggunaan jalur rel tersebut.

Baca Juga:

"Berdasarkan Pasal 199 undang-undang yang sama, pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta," tegasnya.

Saat ini, korban telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Batu Bara untuk proses identifikasi lebih lanjut sembari menunggu pihak keluarga.(detiksumut/medanpos)

Tags
beritaTerkait
Habis Bongkar Rumah Dapatnya Lumayan, Langsung Nginap di Hotel, Eh Langsung Ketangkap
Bertengkar, Main Tikam Leher Hingga Tewas
Kena Tikam Preman di Pajak Baru Binjai, Petugas Parkir Serap Lari ke Polres Binjai
Lom Lom Suwondo Apresiasi Dandim Lama, Sambut Komandan 0201/Medan yang Baru
3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak KKB di Distrik Muliama
Pemakaman Berlangsung 5 Jam, Jenazah Pria 250 Kg Dievakuasi Pakai Crane
komentar
beritaTerbaru