Rabu, 12 Agustus 2026

Pria Tanpa Identitas Tewas Terpental Masuk Sungai Disambar Kereta Api

Faliruddin Lubis - Minggu, 04 Januari 2026 22:24 WIB
Pria Tanpa Identitas Tewas Terpental Masuk Sungai Disambar Kereta Api
MedanPos
Polisi melakukan identiifikasi jenazah korban.

"Kecelakaan seperti ini dapat dihindari jika semua pihak mematuhi aturan keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa larangan beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api telah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

Baca Juga:

"Masyarakat dilarang menyeret barang, melintasi, maupun memanfaatkan jalur rel untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api," tegasnya.

Anwar mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum serius bagi siapa pun yang melanggar aturan penggunaan jalur rel tersebut.

Baca Juga:

"Berdasarkan Pasal 199 undang-undang yang sama, pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta," tegasnya.

Saat ini, korban telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Batu Bara untuk proses identifikasi lebih lanjut sembari menunggu pihak keluarga.(detiksumut/medanpos)

Tags
beritaTerkait
Pria Ini Diamankan Bawa 3,18 Gram Sabu
Di Tembung, Anggota Geng Motor Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
Seorang Wisatawan Asal Medan Tewas Usai Tenggelam di Aliran Sungai Bahorok
Pembalap Drag Race yang Tewaskan 8 Orang di Kotamobagu Berpotensi Jadi Tersangka
Buang Bayi Di Pinggir Sungai Bingei Binjai, Seorang Bidan dan Pria Ditangkap
MUI Keluarkan Peringatan: Pria Diharamkan Pakai Daster Saat Lomba 17 Agustus
komentar
beritaTerbaru