Kamis, 11 Juni 2026

Pria Tanpa Identitas Tewas Terpental Masuk Sungai Disambar Kereta Api

Faliruddin Lubis - Minggu, 04 Januari 2026 22:24 WIB
Pria Tanpa Identitas Tewas Terpental Masuk Sungai Disambar Kereta Api
MedanPos
Polisi melakukan identiifikasi jenazah korban.

"Kecelakaan seperti ini dapat dihindari jika semua pihak mematuhi aturan keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa larangan beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api telah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

Baca Juga:

"Masyarakat dilarang menyeret barang, melintasi, maupun memanfaatkan jalur rel untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api," tegasnya.

Anwar mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum serius bagi siapa pun yang melanggar aturan penggunaan jalur rel tersebut.

Baca Juga:

"Berdasarkan Pasal 199 undang-undang yang sama, pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta," tegasnya.

Saat ini, korban telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Batu Bara untuk proses identifikasi lebih lanjut sembari menunggu pihak keluarga.(detiksumut/medanpos)

Tags
beritaTerkait
Wujud Peduli Lingkungan, MTsN 3 Tapsel Bersihkan Aliran Sungai Garoga
Pilu! Suami Istri Tewas Ditabrak Angkot Sandra Prima, Tinggalkan 2 Anak Masih Kecil
Mati Lampu Ngadem di Mobil, Suami Istri Ditemukan Tewas
Cuci Usus Sapi Kurban di Sungai, Pria 40 Tahun Tewas Tenggelam
2 Remaja Tewas Tenggelam Usai Ikut Bersihkan Jeroan Kurban di Sungai
Dugaan Keracunan Genset Masih Diselidiki Polisi
komentar
beritaTerbaru