Minggu, 29 Maret 2026

Polisi Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional di Indonesia, 6 Tersangka Ditangkap

Administrator - Rabu, 07 Januari 2026 14:12 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional di Indonesia, 6 Tersangka Ditangkap
Istimewa
Polresta Yogyakarta saat konfrensi pers kasus love scamming sasar warga negara asing, Rabu (7/1/2025)

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Penggerebekan Kantor Love Scamming di Sleman Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menggerebek sebuah bangunan berlantai dua di Jalan Gito Gati, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diduga sebagai kantor scamming atau penipuan jaringan internasional.

Berdasarkan kesaksian warga sekitar, aktivitas di kantor tersebut berlangsung nonstop selama 24 jam.

Bangunan yang terletak di Padukuhan Penen, Kalurahan Donoharjo tersebut kini dalam kondisi tertutup rapat.

Pintu lantai satu maupun lantai dua tampak terkunci, dan bagian halaman depan dipasang rantai besi sebagai penanda tidak adanya aktivitas pascapenggerebekan.

"Kurang tahu yang dikerjakan, kalau saya tanya itu kerjanya jadi admin, tapi kurang tahu admin apa. Iya itu kerjanya 24 jam," ujar JA (22), salah satu penjual di sekitar lokasi yang menyaksikan proses penggerebekan, Selasa (6/1/2026).

Investigasi kepolisian menemukan bahwa pelaku love scamming secara sistematis memanfaatkan kedekatan emosional untuk membangun kepercayaan korban.

Berikut skema dari modus penipuan love scam: 1. Berkenalan lewat Instagram palsu Pelaku membuat akun palsu dengan mencuri identitas orang lain, lalu menghubungi calon korban dengan niat menjalin hubungan personal.

2. Interaksi intensif secara daring Setelah korban tertarik, pelaku memulai percakapan rutin dan ringan yang berujung pada keterikatan emosional, meski belum pernah bertemu langsung.

3. Pindah ke WhatsApp untuk pendekatan personal Komunikasi berlanjut ke WhatsApp yang bersifat lebih pribadi, memungkinkan pelaku untuk lebih bebas memanipulasi korban secara psikologis.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru