Kamis, 14 Mei 2026

Demo Warga Pecah, Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Avin Ginting Dialihkan ke Polsek Sunggal

Evi Tanjung - Senin, 12 Januari 2026 18:50 WIB
Demo Warga Pecah, Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Avin Ginting Dialihkan ke Polsek Sunggal
Drm
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti saat memberi keterangan pada media

POSMETRO MEDAN, Medan -

Rencana rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Avin Ginting mendadak diwarnai aksi unjuk rasa puluhan warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Senin (12/1/2026) siang.

Baca Juga:

Warga yang berkumpul n Juju pukul 12.30 WIB itu menggelar aksi di depan Kantor Desa Pujimulyo sebagai bentuk protes atas ulah Avin Ginting yang dinilai meresahkan masyarakat.

Baca Juga:

Aksi demo tersebut dipicu kekesalan warga setelah mengetahui Avin Ginting diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga para tersangka kasus penganiayaan.

Situasi yang mulai memanas membuat pihak kepolisian mengambil langkah cepat dengan mengalihkan lokasi rekonstruksi dari Desa Pujimulyo ke Mapolsek Sunggal guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Rekonstruksi di Mapolsek Sunggal dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pancurbatu, Richisandi, SH, Kepala Desa Pujimulyo Armadaiyah, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH, MH, serta Kanit Reskrim AKP Harles Gultom, SH, MH.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak tujuh adegan. Tiga tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu yakni Ahmad Faisal (31), Agus Syawaluddin alias Syawal (45), dan M. Zakaria (30), seluruhnya warga Dusun III Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas peristiwa yang terjadi pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1307/X/2025/SPKT Polsek Sunggal.

Sementara itu, saat massa warga terus berdatangan ke sekitar Kantor Desa, Avin Ginting dilaporkan sempat panik dan berlari masuk ke dalam mobil petugas kepolisian untuk menghindari amukan warga yang menolak keras kehadirannya.

Diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan ini bermula saat Avin Ginting yang mengaku sebagai Ketua LPM Kecamatan Sunggal bersama sejumlah rekannya memportal jalan di Desa Pujimulyo dengan tujuan melarang truk melintas. Aksi tersebut mendapat penolakan keras dari warga yang menggantungkan hidup sebagai kuli bongkar muat.

Perdebatan sempat dimediasi di Kantor Desa Pujimulyo dengan melibatkan unsur perangkat desa. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, peristiwa tersebut berujung pada penganiayaan yang dialami Avin Ginting.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH, MH, menegaskan bahwa pengalihan lokasi rekonstruksi dilakukan demi menjaga situasi tetap kondusif.

"Kami sengaja melaksanakan rekonstruksi di Mapolsek Sunggal untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan sesuai prosedur dan berlangsung dengan tertib," tegasnya. ( Drm)

Tags
beritaTerkait
Motifnya Tak Syor Korban Berteriak Saat Berpapasan
Tekab Polsek Medan Kota Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan Brutal, Dua Lainnya Masih Buron
Medan Siap Jadi Panggung Dunia, Walikota Dukung Penuh APCS 2026
Mantan Istri Boncengan Mesra dengan Pria Lain, Pria Ini Mengamuk
Pemko Medan Salurkan Bantuan dan Santuni Anak Yatim
Cowok Setubuhi Ceweknya Berkali-kali Lalu Dianiaya, Diadukan ke Polisi, Si Cowok Nyangkut
komentar
beritaTerbaru