Rabu, 04 Maret 2026

Kejari Binjai Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Kadis Pertanian Binjai Ralasen Ginting

Evi Tanjung - Rabu, 04 Maret 2026 05:19 WIB
Kejari Binjai Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Kadis Pertanian Binjai Ralasen Ginting
Ist
Ralesen Ginting saat akan digelandang ke rutan Binjai

Posmetro Medan, Binjai - Setelah ditetapkan jadi tersangka dan sempat dirawat di RS Bunda Thamrin karena gangguan sakit jantung akhirnya mantan Kadis Pertanian Binjai Ralasen Ginting ditahan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Binjai di Lapas Kelas II Kota Binjai ,Selasa, (3/3/2026).

Keterangan yang baru di terima bahwa Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor Print- 492/L.2.11/Fd2/3/2026 melalui tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Binjai yang di tanda tangani Kasi Intel

Kejari Binjai Ronal Reagan Siagian .

Baca Juga:

Dalam Perss Realasenya , Kasi Inrel Kejari Binjai Ronal Reagan Siagian menyebut saat di lakukan penahanan tersangka di dampingi Penasehat Hukumnya Samuel Frans Boris.

Kemudian terhadap tersangka Ralasen Ginting akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Binjai selama 20 hari terhitung hari di mulai 3 Maret 2026. ( Oji )

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Pinjam Sebentar, Sepeda Motor Omak-omak Malah Digelapkan, 2 Pemuda Nyangkut
Polres Binjai Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Air dan Sepeda BMX
Bupati Karo Sebut Pertanian Modern Jadi Kunci Swasembada Pangan
Pemko Binjai Raih Empat Penghargaan di Bidang Hukum dari Kementerian Hukum Wilayah Sumut
Polres Binjai Kembali Grebek dan Musnahkan Sarang Narkoba di Binjai Barat
Pencuri Kabel Kantor Lurah Bandar Sinembah Tertidur di Sofa
komentar
beritaTerbaru