Putu menyebut, dalam kasus ini masih ada dua pelaku yang diburu, berinisial A dan HF. A perannya sebagai penjemput heroin ke negara tetangga. Sementara itu, HF warga negara asing yang mengendalikan dan penjualan sabu ke Indonesia. Sejauh ini belum diketahui kemana tujuan utama heroin tersebut.
"Belum tahu tujuan utamanya. Kalau sudah tertangkap A dan HF, baru nanti diketahui tujuannya. Kemarin itu karena tersangka SK tidak sabar, dia bilang ke A jual saja, akhirnya tertangkap. Kami masih pengembangan, termasuk menyelidiki warga asing dari negeri seberang," kata Putu.
Heroin yang disita Polda Riau ini senilai Rp 68 miliar. Dari penangkapan ini, petugas telah menyelamatkan 113.000 jiwa. Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(wan/kompas)
Tags
beritaTerkait
komentar