POSMETRO MEDAN,Pekanbaru -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin sebanyak 22 kilogram.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Hengki Haryadi mengatakan, dalam kasus langka ini petugas menangkap dua orang tersangka. "Dua tersangka yang ditangkap berinisial K dan SK. Peran mereka berdua merupakan pengedar heroin," ujar Hengki kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Kami (5/3/2026).
Brihjen Hengki mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus peredaran heroin sangat jarang terjadi. Dalam proses pengungkapan, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau harus menyamar sebagai pembeli.
"Operasi penangkapan dilakukan tertutup. Anggota menangkap pelaku dengan teknik undercover buy," kata Hengki.
Ia memastikan bahwa peredaran heroin ini merupakan sindikat dari luar negeri. Pembeli barang haram ini juga kalangan tertentu. "Ini sejarah pertama pengungkapan heroin terbesar di Riau, yakni sebanyak 22,7 kilogram. Tahun lalu ada juga 5 kilogram. Kita sangat apresiasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau," kata Hengki.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Nugraha menyampaikan, pengungkapan kasus heroin ini dilakukan pada Selasa (24/2/2026), di Kabupaten Bengkalis. Awalnya, tim mendapat informasi ada peredaran heroin di Bengkalis.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Untuk menangkap pelaku, petugas menyamar sebagai pembeli heroin. Petugas berkomunikasi dengan tersangka untuk transaksi. "Pada saat undercover buy, tersangka menjual 5 bungkus heroin seharga Rp 147 juta. Petugas menangkap K," kata Putu.
Dari pengakuan K, ia diperintahkan oleh SK untuk menjual heroin tersebut. Tanpa buang waktu, petugas mencari K dan berhasil ditangkap di rumahnya.
Tersangka SK menyimpan heroin 1 bungkus dalam tanah di kebun cabai, berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Ketika dilakukan interogasi, terungkap bahwa pelaku menyimpan lebih banyak heroin di dalam kebun sawit.
Lokasi penyimpanan berjarak sekitar 800 meter dari rumah tersangka. Barang haram disimpan dalam drum dikubur dalam tanah dan ditutup dengan jerami. "Heroin yang dikubur dalam tanah sebanyak 36 bungkus, jadi 37 bungkus yang disita dari SK. Total heroin yang ditemukan dari kedua tersangka 42 bungkus, dengan berat 22,7 kilogram," kata Putu.
Putu menyebut, dalam kasus ini masih ada dua pelaku yang diburu, berinisial A dan HF. A perannya sebagai penjemput heroin ke negara tetangga. Sementara itu, HF warga negara asing yang mengendalikan dan penjualan sabu ke Indonesia. Sejauh ini belum diketahui kemana tujuan utama heroin tersebut.
"Belum tahu tujuan utamanya. Kalau sudah tertangkap A dan HF, baru nanti diketahui tujuannya. Kemarin itu karena tersangka SK tidak sabar, dia bilang ke A jual saja, akhirnya tertangkap. Kami masih pengembangan, termasuk menyelidiki warga asing dari negeri seberang," kata Putu.
Heroin yang disita Polda Riau ini senilai Rp 68 miliar. Dari penangkapan ini, petugas telah menyelamatkan 113.000 jiwa. Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(wan/kompas)
Tags
beritaTerkait
komentar