Pengacara Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med memenangkan gugatan kliennya Kartono dan anaknya Sukino atas lahan Tangkahan UD Budi Jaya di Kota Sibolga melawan Pemko Sibolga.
Ia menjelaskan, kliennya sudah berpuluh tahun menguasai dan membangun usaha di atas tanah itu dengan nama UD Budi Jaya, berdasarkan sertifikat juga bukti otentik lainnya, namun 'dirampas' Pemko Sibolga yang puncaknya terjadi sekira Juni 2022.
Baca Juga:
Akhirnya setelah berbagai proses, majelis hakim PN Sibolga tidak menerima gugatan Pemko Sibolga yang dipertegas pada Jumat (11/8/2023) dengan keluarnya putusan No. 9/Pdt.G/2023/PN Sbg yang telah inkrah.
Darmawan Yusuf mengatakan, dalam pertimbangan hakim bahwa Penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya, baik mengenai objek tanah maupun alas hak. Sehingga hakim mengeluarkan putusan tidak menerima gugatan Penggugat (Pemkot Sibolga).
Baca Juga:
"Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tergugat melakukan eksekusi sebagian terlebih dulu terhadap tanah dan bangunan klien saya, baru memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan dan selama proses persidangan proyek terus berjalan tanpa menghormati hukum dan proses Pengadilan Negeri," kata Darmawan Yusuf di Medan.
Dengan keluarnya putusan PN Sibolga dan telah inkrah menyatakan tidak menerima gugatan Pemko Sibolga, maka pihak Pemko Sibolga harus menjadikannya pelajaran besar.
"Kepada majelis hakim, kami berterimakasih karena masih punya hati nurani," sebut Darmawan Yusuf.( Red)
Tags
beritaTerkait
komentar