DPRD Medan Tetapkan Pengganti Wakil Ketua Dari PKS
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (27/4/2026), yang menetap
Politik 17 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Sibolga periode 2019–2024, Jamaludin Pohan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern yang berada di Jl.Kh Ahmad Dahlan, Kel Aek Manis Kec Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa (10/3/2026).
Pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga itu berbiaya Rp.22,2 Milyar dengan sumber dana dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pusat.
Jamaluddin Pohan datang dengan memakai tongkat mengenakan safari warna gelap didampingi seorang pria. Dia mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul.10.30 wib dan keluar dari gedung Ditreskrimsus sekira Pukul 14.30 wib.
Baca Juga:
Jamaludin dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan di Kota
Sibolga tahun anggaran 2022 lalu.
Baca Juga:
Diwawancarai wartawan, Jamaludin Pohan mengaku dirinya diperiksa lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan di Kota Sibolga.
"Masalah pembangunan pasar ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022," ujarnya kepada wartawan didepan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Selasa (10/3/2026).
Jamaludin menerangkan, pasar ikan modern tersebut kini telah difungsikan. Nilai proyek pembangunan mencapai Rp22 miliar dengan sumber dana dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Ini pemeriksaan lanjutan. Kalau status hukum saya masih sebagai saksi," ucap Jamaludin.
Ditanya kalau pemenang tender adalah keluarganya, Jamaluddin Pohan mengatakan bahwa proyek pembangunan pasar ikan tersebut dikerjakan oleh PT SMI.
"Pemenang proyek PT SMI. Pemenangnya bukan orang terdekat. Belakangan saya tahu dibelakangnya adik kita (saya)," akunya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan pemeriksaan mantan Walikota Kota Sibolga inisial JP.
"Iya, mantan Walikota Kota Sibolga diperiksa Tipikor. Sebagai saksi," ujarnya.
LAHAN SENGKETA
Lokasi pembangunan Pasar Ikan Modern di Jl.Kh Ahmad Dahlan, Kel Aek Manis, Kec Sibolga Selatan, Kodya Sibolga, diduga dirampas pihak Pemko Sibolga dari Kartono/Sukino selaku pemilik UD Budi Jaya. Lokasi yang berada dibibir pantai sudah
dikuasai Kartono turun temurun dan dijadikan tangkahan ikan.
Namun, di era kepemimpinan Jamaluddin Pohan sebagai Wali Kota Sibolga Tahun 2019-2024, lahan itu diambil paksa dengan alasan kalau lahan itu milik pemerintah Kota Madya Sibolga. Proses pengambil alihan lahan itu dilakukan secara kekerasan, yang mana Pemko Sibolga menurunkan ratusan Satpol PP dan oknum TNI hingga mengakibatkan
Kartono yang sudah berusia 88 tahun diseret dan mengalami luka hingga mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Kartono didampingi kuasa hukumnya Darmawan Yusuf melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Sibolga dan laporan penyerobotan tanah oleh Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan ke Polda Sumut. Namun, laporannya tidak ditindak lanjuti polisi hingga saat ini.
Bahkan, walau masih sengketa di pengadilan tapi Pemko Sibolga tetap membangun Pasar Ikan Modern.
Pengacara Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med memenangkan gugatan kliennya Kartono dan anaknya Sukino atas lahan Tangkahan UD Budi Jaya di Kota Sibolga melawan Pemko Sibolga.
Ia menjelaskan, kliennya sudah berpuluh tahun menguasai dan membangun usaha di atas tanah itu dengan nama UD Budi Jaya, berdasarkan sertifikat juga bukti otentik lainnya, namun 'dirampas' Pemko Sibolga yang puncaknya terjadi sekira Juni 2022.
Akhirnya setelah berbagai proses, majelis hakim PN Sibolga tidak menerima gugatan Pemko Sibolga yang dipertegas pada Jumat (11/8/2023) dengan keluarnya putusan No. 9/Pdt.G/2023/PN Sbg yang telah inkrah.
Darmawan Yusuf mengatakan, dalam pertimbangan hakim bahwa Penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya, baik mengenai objek tanah maupun alas hak. Sehingga hakim mengeluarkan putusan tidak menerima gugatan Penggugat (Pemkot Sibolga).
"Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tergugat melakukan eksekusi sebagian terlebih dulu terhadap tanah dan bangunan klien saya, baru memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan dan selama proses persidangan proyek terus berjalan tanpa menghormati hukum dan proses Pengadilan Negeri," kata Darmawan Yusuf di Medan.
Dengan keluarnya putusan PN Sibolga dan telah inkrah menyatakan tidak menerima gugatan Pemko Sibolga, maka pihak Pemko Sibolga harus menjadikannya pelajaran besar.
"Kepada majelis hakim, kami berterimakasih karena masih punya hati nurani," sebut Darmawan Yusuf.( Red)
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (27/4/2026), yang menetap
Politik 17 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Musyawarah Daerah (Musda) IV Persadaan Merga Silima (PMS) Kabupaten Langkat berlangsung penuh kekeluargaan dan kebe
Sumut 34 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Gunungsitoli Ketua Forwaka (Forum wartawan Kejaksaan) Sumatera Utara, Irfandi, didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gun
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Penyidik Kejati Sumatera Utara melakukan penggeledahan pada kantor satuan kerja (satker) Sumatera II Perumahan dan Ka
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDANOknum aparatur sipil negara (ASN) Polri, Tusiyah (49), terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Medan Polonia divonis ringan.
Kriminal satu jam lalu
POSMETRO MEDAN Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara turut berpartisipasi dalam peringatan Hari Bakti Pemasyar
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Tren penurunan harga daging ayam ras (broiler) terus berlanjut di pasar domestik Kabupaten Labuhanbatu.Memas
Bisnis 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Nuansa haru dan kebanggaan menyatu di Gedung Warenhuis, yang berlokasi di persimpangan Jalan Ahmad Yani VII dan Jalan
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Suasana Lapangan Barosokai, Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, Senin (27/4/2026), menjadi ruang serap aspirasi w
Politik 3 jam lalu
Polres Labusel Putus Mata Rantai Narkotika, 701 Tersangka Diamankan
Sumut 4 jam lalu