Rabu, 22 Juli 2026

2 Tersangka Penikam Nus Kei Terancam Hukuman Mati, Motifnya Balas Dendam

Faliruddin Lubis - Selasa, 21 April 2026 08:23 WIB
2 Tersangka Penikam Nus Kei Terancam Hukuman Mati, Motifnya Balas Dendam
IST
Kedua tersangka saat diamankan.

POSMETRO MEDAN, Maluku Tenggara- Dua tersangka kasus penikaman yang menyebabkan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei tewas, terancam pasal pembunuhan berencana.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rosita Umasugi mengatakan, keduanya yang berinisial HR (28) dan FU (36) kini dijerat pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga:

"Kedua tersangka adalah pasal terkait dengan tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan berencana dan atau tidak pidana terhadap tubuh penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang," kata Rosita dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Keduanya dijerat pasal 459 yumto 20 huruf c dan atau pasal 458 ayat 1 junto 20 huruf c dan atau pasal 262 ayat 4 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.

Baca Juga:

"Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

Rosita mengatakan, pimpinan Polda Maluku sudah memerintahkan agar kasus tersebut ditangani secara profesional transparan, dan tuntas.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar korban dan simpatisan, untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. Jangan ada aksi balasan yang dapat memperkeruh situasi. Saat ini situasi di Maluku Tenggara aman dan kondusif," ucapnya.

Rencananya, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku juga akan meningkatkan status hukum kedua pelaku menjadi tersangka melalui gelar perkara.

"Dijadwalkan hari ini akan dilakukan proses gelar perkara untuk tingkatan status dari pelaku kepada tersangka di lakukan di pas setelah penyidikan atau pemeriksaan lanjutan ini jadi untuk kedua terduga pelaku akan dilakukan penahanan nanti di Rutan Polda Maluku," ungkapnya.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Melihat dari Dekat Sosok H Surya, B.Sc
Melihat dari Dekat Sosok Erni Ariyanti, Ketua DPRD Sumatera Utara
Melihat dari Dekat Sosok Mangihut Sinaga, S.H., M.H
Bahlil Buka Mubeslub MKGR, Golkar Bukan Milik Segelintir Orang, Tapi Milik Rakyat Indonesia
Raih Gelar Doktor dari USU, Palacheta Subianto Diharapkan Berkontribusi bagi Pembangunan Indonesia
Melihat dari Dekat Sosok Delia Pratiwi Sitepu, SH
komentar
beritaTerbaru