Senin, 18 Mei 2026

Skandal Pembalakan Liar, Kapolres Labuhanbatu Bungkam, Tim Gabungan Sita 1.677 Kayu Ilegal Asal Labura di Asahan

Evi Tanjung - Senin, 18 Mei 2026 16:30 WIB
Skandal Pembalakan Liar, Kapolres Labuhanbatu Bungkam, Tim Gabungan Sita 1.677 Kayu Ilegal Asal Labura di Asahan
Habibi
Sejumlah barang bukti kayu yang diamankan Tim Gabungan

POSMETRO MEDAN, Asahan – Jagat penegakan hukum di Sumatera Utara gempar. Kementerian Kehutanan lewat Tim Operasi Gabungan berskala besar sukses menggulung sindikat dugaan pembalakan liar lintas kabupaten.

Ironisnya, di tengah keberhasilan dramatis ini, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu, justru memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi terkait jebolnya ribuan kayu dari wilayah hukumnya.

Dalam operasi super ketat yang digelorakan sejak Rabu, 13 Mei 2026, Tim Gabungan yang terdiri dari Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara berhasil mengamankan sedikitnya 1.677 batang kayu bulat diduga tanpa dokumen legalitas alias bodong. Ribuan kayu jarahan tersebut disita di wilayah Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa selain ribuan kayu log, pihaknya juga menyita puluhan alat produksi pemotong kayu.

"Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk 1.677 batang kayu bulat, kayu olahan lainnya (papan dan reng kaso), serta 30 unit mesin bandsaw," tegas Hari Novianto kepada awak media, Senin (18/05/2026).

Baca Juga:

Hari Novianto membeberkan, ribuan kayu ilegal yang dipasok ke Asahan tersebut kuat dugaan berasal dari aksi pembalakan liar (illegal logging) di jantung hutan Labuhanbatu Utara (Labura), tepatnya di Desa Poldung dan wilayah Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas.

Kayu-kayu hasil jarahan tersebut kemudian diangkut dan ditampung oleh gurita industri pengolahan kayu (sawmill) di Kisaran Timur. Tak main-main, dari hasil penggerebekan di lima industri pengolahan kayu, petugas mendapati angka yang sangat fantastis.

Dipaparkannya, tim berhasil mengamankan barang bukti dari CV. AMS, ditangkap basah menguasai 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw, UD. R, mengamankan 413 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.

Lalu, tim juga mengamankan barang bukti dari CV. MBS, menyita 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw, CV. SJP, menyita 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw dan dari CV. FJ, mengamankan 36 batang kayu log dan 6 unit mesin bandsaw.

Saat ini, penyidik Gakkum Kehutanan tengah bergerak cepat melakukan pemeriksaan maraton terhadap para pemilik sawmill, tenaga teknis, ganis, pekerja, hingga sejumlah saksi guna membongkar aktor intelektual di balik jaringan ini. Petugas juga melakukan pengecekan ketat terhadap dokumen legalitas seperti SKSHH-KB, SKSHH-KO, hingga barcode penanda sahnya kayu.

Tags
beritaTerkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Sikat Pengedar di Kebun Sawit, 20 Paket Sabu Siap Edar Disita
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kajari Labuhanbatu Sambangi Mapolres
Rekonstruksi Pembunuhan Bukit Tujuh, Tersangka Peragakan 12 Adegan, Terancam Penjara Seumur Hidup
Perkuat Sinergi Jalin Kebersamaan, Bupati dan Wakil Bupati Sambut Kajari Labuhanbatu yang Baru
Penangkapan Pelaku Perusakan Mobil Sesuai Prosedur, Begini Modusnya
Ini Dua Tampang Begal Wartawan  saat Diamankan Polres Labuhanbatu
komentar
beritaTerbaru