"Setiap batang kayu harus jelas asal usulnya. Jika ditemukan fakta berasal dari pembalakan liar atau tidak memiliki dokumen sah, perkara ini kami proses melalui instrumen hukum yang tersedia, baik administrasi maupun pidana" kecam Hari dengan nada tinggi.
Ketegasan serupa disuarakan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho. Ia menegaskan pengawasan terhadap industri pengolahan kayu kini diperketat habis-habisan agar pasar tidak dikotori oleh kayu ilegal.
Baca Juga:
"Sawmill bukan sekadar tempat mengolah kayu, ia adalah titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak," cetus Dwi Januanto, memastikan negara berkomitmen penuh menjaga hutan dan hak masyarakat.
Di sisi lain, lolosnya 1.677 batang kayu diduga kuat hasil jarahan dari wilayah Labura (wilayah hukum Polres Labuhanbatu) memantik tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan kepolisian setempat.
Baca Juga:
Sayangnya, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu, terkesan enggan memberikan penjelasan. Orang nomor satu di Polres Labuhanbatu tersebut memilih bungkam dan tidak merespons sama sekali konfirmasi yang dilayangkan wartawan via pesan singkat WhatsApp pribadinya hingga berita ini resmi ditayangkan. Ditengarai, bungkamnya sang Kapolres memicu spekulasi liar di tengah publik terkait dugaan "tutup mata" terhadap praktik illegal logging yang merugikan negara ini. (HBB)
Tags
beritaTerkait
komentar