POSMETRO MEDAN, Asahan – Jagat penegakan hukum di Sumatera Utara gempar. Kementerian Kehutanan lewat Tim Operasi Gabungan berskala besar sukses menggulung sindikat dugaan pembalakan liar lintas kabupaten.
Ironisnya, di tengah keberhasilan dramatis ini, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu, justru memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi terkait jebolnya ribuan kayu dari wilayah hukumnya.
Dalam operasi super ketat yang digelorakan sejak Rabu, 13 Mei 2026, Tim Gabungan yang terdiri dari Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara berhasil mengamankan sedikitnya 1.677 batang kayu bulat diduga tanpa dokumen legalitas alias bodong. Ribuan kayu jarahan tersebut disita di wilayah Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa selain ribuan kayu log, pihaknya juga menyita puluhan alat produksi pemotong kayu.
"Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk 1.677 batang kayu bulat, kayu olahan lainnya (papan dan reng kaso), serta 30 unit mesin bandsaw," tegas Hari Novianto kepada awak media, Senin (18/05/2026).
Baca Juga:
Hari Novianto membeberkan, ribuan kayu ilegal yang dipasok ke Asahan tersebut kuat dugaan berasal dari aksi pembalakan liar (illegal logging) di jantung hutan Labuhanbatu Utara (Labura), tepatnya di Desa Poldung dan wilayah Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas.
Kayu-kayu hasil jarahan tersebut kemudian diangkut dan ditampung oleh gurita industri pengolahan kayu (sawmill) di Kisaran Timur. Tak main-main, dari hasil penggerebekan di lima industri pengolahan kayu, petugas mendapati angka yang sangat fantastis.
Dipaparkannya, tim berhasil mengamankan barang bukti dari CV. AMS, ditangkap basah menguasai 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw, UD. R, mengamankan 413 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.
Lalu, tim juga mengamankan barang bukti dari CV. MBS, menyita 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw, CV. SJP, menyita 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw dan dari CV. FJ, mengamankan 36 batang kayu log dan 6 unit mesin bandsaw.
Saat ini, penyidik Gakkum Kehutanan tengah bergerak cepat melakukan pemeriksaan maraton terhadap para pemilik sawmill, tenaga teknis, ganis, pekerja, hingga sejumlah saksi guna membongkar aktor intelektual di balik jaringan ini. Petugas juga melakukan pengecekan ketat terhadap dokumen legalitas seperti SKSHH-KB, SKSHH-KO, hingga barcode penanda sahnya kayu.
"Setiap batang kayu harus jelas asal usulnya. Jika ditemukan fakta berasal dari pembalakan liar atau tidak memiliki dokumen sah, perkara ini kami proses melalui instrumen hukum yang tersedia, baik administrasi maupun pidana" kecam Hari dengan nada tinggi.
Ketegasan serupa disuarakan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho. Ia menegaskan pengawasan terhadap industri pengolahan kayu kini diperketat habis-habisan agar pasar tidak dikotori oleh kayu ilegal.
"Sawmill bukan sekadar tempat mengolah kayu, ia adalah titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak," cetus Dwi Januanto, memastikan negara berkomitmen penuh menjaga hutan dan hak masyarakat.
Di sisi lain, lolosnya 1.677 batang kayu diduga kuat hasil jarahan dari wilayah Labura (wilayah hukum Polres Labuhanbatu) memantik tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan kepolisian setempat.
Sayangnya, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu, terkesan enggan memberikan penjelasan. Orang nomor satu di Polres Labuhanbatu tersebut memilih bungkam dan tidak merespons sama sekali konfirmasi yang dilayangkan wartawan via pesan singkat WhatsApp pribadinya hingga berita ini resmi ditayangkan. Ditengarai, bungkamnya sang Kapolres memicu spekulasi liar di tengah publik terkait dugaan "tutup mata" terhadap praktik illegal logging yang merugikan negara ini. (HBB)
Tags
beritaTerkait
komentar