Pematangsiantar Kian Dikenal sebagai Kota yang Aktif Kembangan Olahraga
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 di Bawah Kepemimpinan Wesly Silalahi Pematangsiantar Semakin Dikenal sebagai Kota yang Aktif dalam Pen
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDAN- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyuarakan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu langkah memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Seruan itu kembali disampaikan melalui unggahan ulang video pernyataan resminya di akun Instagram pribadi pada Juli 2026.
Dalam pernyataannya, Gibran menilai tingkat pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi masih rendah.
Baca Juga:
Menurutnya, kondisi itu terjadi karena sebagian besar hasil tindak pidana masih tetap dikuasai oleh pelaku maupun pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan mereka.
"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara," tegas Gibran.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan implementasi dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003. Regulasi tersebut mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture, sehingga aset yang berasal dari tindak pidana tetap dapat dirampas untuk memulihkan kerugian negara, termasuk apabila pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Meski begitu, Gibran -- seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Melihat Indonesia yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 29 Juli 2026 --menekankan pembahasan RUU harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari praktisi hingga profesional.
Menurutnya, pengawasan yang kuat diperlukan agar aturan tersebut tidak disalahgunakan serta tetap melindungi hak pihak-pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Sebagai perbandingan, Gibran menyinggung sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset.
Ia menyebut aset hasil sitaan di negara-negara tersebut dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat kejahatan.***
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 di Bawah Kepemimpinan Wesly Silalahi Pematangsiantar Semakin Dikenal sebagai Kota yang Aktif dalam Pen
Sport satu jam lalu
Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pergeseran anggaran sebesar Rp9 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang telah m
Medan 7 jam lalu
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Rumah Sakit
Peristiwa 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat silaturahmi dan sinergitas dengan berbagai elemen masyarakat. Upaya
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bunda PAUD Deli Serdang, Jelita Asri Ludin Tambunan, mendorong anak muda untuk memperkuat budaya membaca dan
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Tak setiap pemberian uang kepada aparatur sipil negara (ASN) otomatis dapat dikategorikan sebagai suap.Hal itu dite
Medan 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga wilayah pesisir s
Sumut 17 jam lalu
Langgar Janji Lindungi Hutan, Kades Uning Pune Diseret ke PN Blangkejeren.
Inter-Nasional 18 jam lalu
Video Viral Soal Dugaan Setoran Bandar Sabu ke oknum Polisi, Polres Langkat Bergerak Lakukan Penelusuran.
Sumut 18 jam lalu