Kamis, 30 Juli 2026

Gibran Dorong RUU Perampasan Aset: Koruptor Jangan Cuma Kehilangan Jabatan, Tapi Juga Hartanya

P. Silalahi - Kamis, 30 Juli 2026 03:00 WIB
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset: Koruptor Jangan Cuma Kehilangan Jabatan, Tapi Juga Hartanya
antara
Gibran.

POSMETRO MEDAN- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyuarakan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu langkah memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Seruan itu kembali disampaikan melalui unggahan ulang video pernyataan resminya di akun Instagram pribadi pada Juli 2026.

Dalam pernyataannya, Gibran menilai tingkat pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi masih rendah.

Baca Juga:

Menurutnya, kondisi itu terjadi karena sebagian besar hasil tindak pidana masih tetap dikuasai oleh pelaku maupun pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan mereka.

"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara," tegas Gibran.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan implementasi dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003. Regulasi tersebut mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture, sehingga aset yang berasal dari tindak pidana tetap dapat dirampas untuk memulihkan kerugian negara, termasuk apabila pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

Meski begitu, Gibran -- seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Melihat Indonesia yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 29 Juli 2026 --menekankan pembahasan RUU harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari praktisi hingga profesional.

Menurutnya, pengawasan yang kuat diperlukan agar aturan tersebut tidak disalahgunakan serta tetap melindungi hak pihak-pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Sebagai perbandingan, Gibran menyinggung sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset.

Ia menyebut aset hasil sitaan di negara-negara tersebut dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat kejahatan.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Ulama Besar NU: Hukuman Potong Tangan Bagi Koruptor, Pidana Mati Jika Kerugian Diatas Rp1 M
Wakil Presiden Tinjau Jalan Tol Palembang-Betung dan Betung-Tempino-Jambi
Kepala BNN RI Hadir Perkuat Sinergitas dengan Polri untuk P4GN
DPC Pro-Gibran Tapanuli Utara Resmi Dikukuhkan
Asta Cita Presiden Prabowo: Menkeu Purbaya Harus Siapkan Anggaran Pembangun Penjara Koruptor
Wakil Presiden RI Tiba di Sumut Jelang Kunjungan Kemanusiaan ke Aceh
komentar
beritaTerbaru