Rabu, 29 Juli 2026

Ulama Besar NU: Hukuman Potong Tangan Bagi Koruptor, Pidana Mati Jika Kerugian Diatas Rp1 M

P. Silalahi - Rabu, 29 Juli 2026 15:45 WIB
Ulama Besar NU: Hukuman Potong Tangan Bagi Koruptor, Pidana Mati Jika Kerugian Diatas Rp1 M
facebook @Melihat Indonesia
KH Musta’in Syafi’i.

POSMETRO MEDAN- Sebuah video ceramah ulama ulama/" target="_blank">Nahdlatul Ulama (NU), KH Musta'in Syafi'i, ramai beredar di media sosial.

Dalam potongan video itu, pengasuh Pesantren Tebuireng itu menyampaikan pandangannya mengenai hukuman yang dinilai pantas bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam ceramahnya, KH Musta'in Syafi'i menyebut koruptor yang merugikan negara hingga sekitar Rp1 miliar layak dijatuhi hukuman potong tangan.

Baca Juga:

Sementara itu, bagi pelaku korupsi dengan nilai kerugian di atas Rp1 miliar, menurutnya, hukuman mati patut diterapkan karena dampak kejahatannya sangat besar terhadap kehidupan masyarakat.

Video ceramah itu,--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Melihat indonesia yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 29 Juli 2026-- kemudian viral dan memicu beragam tanggapan dari warganet.

Baca Juga:

Sebagian menyatakan dukungan dengan alasan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat dan negara.

Namun, tak sedikit pula yang menilai penerapan hukuman harus tetap mengacu pada ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Pandangan KH Musta'in Syafi'i itu sebenarnya bukan hal baru. Gagasan serupa pernah dia sampaikan dalam tulisan berjudul Falsafah Idul Adha; Koruptor Harus Dihukum Mati yang dipublikasikan Tebuireng Online.

Dalam tulisan itu, dia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa sehingga membutuhkan efek jera yang tegas.

Sebagai informasi, hukum positif di Indonesia membuka kemungkinan pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga kini ketentuan tersebut belum pernah diterapkan dalam putusan pengadilan terhadap perkara korupsi.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Pesantren Ramah Anak: Kokohkan Kolaborasi, Bukan Sekadar Deklarasi
Kanwil Kemenag Sumut Gaungkan Deklarasi Pesantren Ramah Anak, Ini Isi 5 Deklarasinya
Lindungi Anak dari Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren dan Madrasah
Sosialisasi BOS Pesantren 2025, Kabid Pakis Sumut Berharap Alokasi Anggaran Meningkat
Jaga Kamtibmas, Polsek Torgamba dan Tokoh Agama Bertemu di Pondok Pesantren Ell Firdaus
Menteri ATR/Kepala BPN Ingatkan Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf
komentar
beritaTerbaru