Kamis, 13 Agustus 2026

Partai Golkar Buka Peluang Perubahan Sistem Pilkada

P. Silalahi - Kamis, 13 Agustus 2026 05:00 WIB
Partai Golkar Buka Peluang Perubahan Sistem Pilkada
facebook @Geo Genius
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji.

POSMETRO MEDAN- Partai Golkar membuka peluang perubahan sistem Pilkada dengan hanya memilih kepala daerah, tanpa wakil kepala daerah dalam satu paket. Wacana ini dipertimbangkan sebagai salah satu cara mengurangi konflik kewenangan yang kerap terjadi antara kepala daerah dan wakilnya.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan opsi tersebut sudah dibahas di internal partai dalam rangka pembenahan sistem Pilkada.

Baca Juga:

"Itu salah satu opsi itu juga dibicarakan. Pilkada tanpa wakil, lalu model pemilihannya itu kan sudah dibicarakan, ya," kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Sarmuji, --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Geo Genius yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 13 Agustus 2026 --format Pilkada tanpa wakil dapat dipertimbangkan karena perselisihan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi persoalan yang terjadi di banyak wilayah.

Baca Juga:

"Memang untuk salah satu cara untuk menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang saat ini menjadi fenomena di banyak daerah, itu memang bisa dipikirkan pilkada tanpa wakil," ujarnya.

Namun, Golkar belum menetapkan pilihan akhir. Sejumlah model lain masih dibahas dengan tujuan yang sama, yakni menekan potensi konflik di antara pimpinan daerah.

"Ya, masih banyak opsi, ya, apakah pilkada tanpa wakil atau model pilkada yang lain, tetapi menghindari konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelasnya.

Sarmuji menyebut pembahasan tersebut nantinya dapat dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Hingga kini, belum ada keputusan apakah UU Pilkada akan tetap berdiri sendiri atau digabungkan ke dalam UU Pemilu melalui kodifikasi atau omnibus law.

"Pasti di undang-undang pilkada. Tapi undang-undang pilkada itu apakah menjadi diri sendiri, berdiri sendiri atau menjadi kodifikasi atau omnibus law di undang-undang pemilu masih belum diputuskan sampai sekarang," pungkasnya.

Wacana Pilkada tanpa calon wakil sebelumnya mencuat di DPR setelah anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyinggung persoalan pembagian peran kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri pada 30 Juli.

Khozin bahkan mengusulkan agar hanya kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada, sedangkan wakilnya ditunjuk setelah kepala daerah terpilih.

"Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," pungkas Khozin.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Melihat dari Dekat Sosok H Surya, B.Sc
Melihat dari Dekat Sosok Erni Ariyanti, Ketua DPRD Sumatera Utara
Melihat dari Dekat Sosok Mangihut Sinaga, S.H., M.H
Bahlil Buka Mubeslub MKGR, Golkar Bukan Milik Segelintir Orang, Tapi Milik Rakyat Indonesia
Raih Gelar Doktor dari USU, Palacheta Subianto Diharapkan Berkontribusi bagi Pembangunan Indonesia
Melihat dari Dekat Sosok Delia Pratiwi Sitepu, SH
komentar
beritaTerbaru