Ia menyebut Yudhistira telah mendirikan organisasi lain bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO), tetapi masih menggunakan nama dan atribut IWO dalam sejumlah aktivitasnya.
"Yudhistira bukan lagi anggota maupun pengurus IWO. Ia sudah mendirikan WWO, tetapi masih menggunakan atribut IWO serta menyebarkan informasi yang tidak benar. Ini persoalan serius yang harus diproses sesuai ketentuan hukum," tegas Dwi dalam keterangan pers.
Baca Juga:
Berdasarkan keterangan PP IWO, pemberhentian keanggotaan Yudhistira ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 tertanggal 10 Juli 2023.
Sebelumnya, kepengurusan IWO Sumatera Utara yang sempat dipimpinnya juga dibekukan melalui SK Nomor 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023 karena dinilai tidak mematuhi ketentuan organisasi.
Baca Juga:
PP IWO menyebut Yudhistira diduga menerbitkan sejumlah surat keputusan tanpa kewenangan sehingga memicu perpecahan internal organisasi.
Setelah pemberhentian keanggotaan tersebut, ia disebut menerbitkan SK Nomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023. Namun, PP IWO menilai surat keputusan tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar kewenangan organisasi.
Sengketa Nama dan Identitas Organisasi Berlanjut ke Pengadilan
Perselisihan juga menyangkut penggunaan nama, logo, dan identitas organisasi.
Pada 27 November 2023, Yudhistira bersama Dyah Arumsari disebut mendaftarkan hak cipta atas banner IWO ke Kementerian Hukum dan HAM.
PP IWO mempersoalkan pencatatan tersebut karena menilai identitas organisasi tidak dapat digunakan atau didaftarkan secara sepihak. Organisasi itu menyatakan telah memiliki merek terdaftar dengan Nomor Registrasi IDM001313975 tertanggal 21 Maret 2025.
Tags
beritaTerkait
komentar