POSMETRO MEDAN– Komitmen Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto dalam memberikan pelayanan publik yang responsif kembali ditunjukkan melalui tindak lanjut langsung terhadap pengaduan masyarakat. Kali ini, laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang warga penyandang disabilitas (tuna rungu) di wilayah Bekasi yang sempat tertunda selama kurang lebih 7 hingga 8 bulan akhirnya berhasil diselesaikan.
Kasus tersebut mendapat perhatian langsung Kapolda Metro Jaya setelah menerima pengaduan dari pihak korban melalui layanan pesan WhatsApp.
Merespons laporan itu, Dadang Hartanto langsung menginstruksikan jajaran penyidik untuk mempercepat penanganan perkara. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus mendapat perhatian serius dan ditangani secara profesional tanpa membeda-bedakan kondisi maupun latar belakang korban.
Baca Juga:
Melalui intervensi dan evaluasi langsung Kapolda Metro Jaya, perkara tersebut akhirnya berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) atau mediasi di tingkat kepolisian sektor (Polsek).
Dalam penyelesaian tersebut, pihak pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, memberikan ganti rugi atas biaya pengobatan, serta membuat kesepakatan tertulis sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
Baca Juga:
Keluarga korban pun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya atas kepedulian serta respons cepat dalam menindaklanjuti pengaduan mereka.
Langkah tersebut menjadi bukti pentingnya keterbukaan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan publik harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok penyandang disabilitas.
Kehadiran pimpinan kepolisian dalam merespons langsung keluhan masyarakat diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri serta memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. (Ril)
Tags
beritaTerkait
komentar