Perselisihan kemudian berlanjut ke jalur hukum. Pada 1 Agustus 2025, Yudhistira disebut mengajukan gugatan terhadap Perkumpulan IWO dan Kementerian Hukum dan HAM dengan dalih pendaftaran merek resmi IWO merugikan hak cipta yang diklaimnya.
Di sisi lain, pada 29 Juli 2024, Yudhistira mendirikan organisasi bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 52.
Baca Juga:
Namun, menurut PP IWO, penggunaan nama, logo, dan atribut IWO oleh pihak tersebut masih berlangsung.
PP IWO juga mempersoalkan pencantuman nama sejumlah pejabat negara dalam struktur organisasi yang disebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar IWO.
Baca Juga:
Atas berbagai persoalan itu, PP IWO menilai terdapat dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan identitas organisasi tanpa kewenangan, serta penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan publik.
PP IWO Tempuh Jalur Hukum
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamari Kusnaedi, S.E., S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai upaya persuasif dan administratif sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Menurut Jamari, PP IWO telah dua kali melayangkan somasi kepada Yudhistira. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana diharapkan.
PP IWO kemudian melaporkan Yudhistira ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 September 2025.
"Kami mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Persoalan ini menyangkut penggunaan identitas organisasi, dugaan manipulasi dokumen, dan informasi yang dapat merugikan publik serta mencederai nama baik profesi jurnalis," tegas Jamari.
Tags
beritaTerkait
komentar